TTU Terkini

Merusak Lahan, DPRD TTU Sarankan Pembangunan Tembok Penahan di RT 53 Kefamenanu Selatan Diaudit 

Menurut Wilhelmus, Apabila pembangunan tidak sesuai dengan pagu anggaran maka, bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. 

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
LAHAN PERTANIAN RUSAK - Lahan pertanian milik warga yang rusak akibat banjir yang meluap dari ujung tembok penahan yang dibangun Dinas PRKPP Kabupaten TTU, Rabu (15 /1/2025) 

"Jadi kita tidak bisa tuntas sampai ke sana. Kita menunggu untuk ada perubahan kita bisa lanjut tapi ternyata tidak bisa,"urainya Robertus.

Ia mengklaim, sebelum dibangun, lahan tersebut sudah rusak. Pembangunan itu bertujuan mengurangi arus air agar tidak merusak lahan milik warga.

Hal ini sudah disampaikan kepada Dinas PRKPP. Namun, saat ini semua pembangunan sudah dikembalikan kepada Dinas PUPR

"Nanti baru PUPR yang turun periksa,"ungkapnya.

Anggaran yang dialokasikan dari DAU untuk pembangunan tembok penahan dan 5 unit pekerjaan lainnya nyaris mencapai 1 Miliar.

Pada saat itu, pembangunan di Kelurahan Kefamenanu Selatan terdapat 3 titik. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved