TTU Terkini
Merusak Lahan, DPRD TTU Sarankan Pembangunan Tembok Penahan di RT 53 Kefamenanu Selatan Diaudit
Menurut Wilhelmus, Apabila pembangunan tidak sesuai dengan pagu anggaran maka, bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
"Kerjanya setengah, pikirnya mau lanjut tahun 2024, ternyata tidak jadi hancurlah kita punya kebun setengah itu,"ujarnya dengan suara parau.
Ia menegaskan bahwa, air yang meluap dari ujung tembok penahan yang dibangun dan berakhir tepat di tengah-tengah lahan itu merusak kebun miliknya.
Welmince meminta Pemkab TTU untuk segera menuntaskan pengerjaan tembok penahan ini agar banjir tidak meluap dan merusak lahan miliknya.
"Ini sudah kikis terus ini (tanah) sudah hancur. Ini sudah buat jalan air baru. Sesungguhnya, kali itu menuju ke sana. Tapi ini sudah masuk kembali ke kebun (saya) sudah hancur ini,"ucapnya dengan nada penuh kecewa.
Jika tidak ada anggaran untuk menuntaskan pembangunan tembok penahan ini, Welmince meminta Pemkab TTU untuk ganti rugi kerusakan lahan miliknya. Pasalnya, yang menyebabkan banjir meluap dan membentuk kali baru di lahan miliknya adalah proyek yang dikerjakan oleh pemerintah melalui pihak ketiga.
Keluarga sempat mengadukan hal ini kepada sejumlah pihak termasuk PPK pekerjaan tembok penahan ini. Tetapi belum ditindaklanjuti sampai sekarang.
Hal senada disampaikan warga RT 53 atas nama, Frederikus Sonbai. Menurutnya, ketika pertama kali tim survei ke lokasi, mereka melakukan pengukuran sampai di ujung batas lahan milik Welmince Aplugi tersebut.
"Ternyata dong (mereka) kerja lepas di situ saja. Makanya sekarang air kikis ini kebun, dia rusak,"kata Frederikus.
Sebelumnya, tidak ada kali yang melintas di tengah lahan itu. Air yang mengalir di kali tersebut melintas tepat di pinggir lahan itu tanpa meluap ke dalam lahan milik Welmince.
Ketika pertama kali hendak dikerjakan, alat berat milik kontraktor sempat melakukan penggalian tanah di pinggir lahan itu untuk pembangunan fondasi tembok penahan sampai pada titik dilakukan pengukuran sebelumya oleh tim survei.
Fondasi tembok sepanjang 150 meter tersebut sempat dibangun sampai di lokasi yang telah diukur tim survei sebelumnya. Namun, pembangunan tembok penahan tidak sesuai dengan lokasi survei dan fondasi dasar tersebut.
"Fondasi belum naik sampai di atas, orang yang kerja bangun jalan (pergi dari lokasi proyek). Akhirnya dong (mereka) kerja dari sana datang lepas di sini saja. Coba waktu itu mereka kerja sampai di kelapa (titik akhir pengukuran dan fondasi awal) mungkin tidak begini" bebernya.
Saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Januari 2025, PPK Pengerjaan Proyek Tembok Penahan di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Robertus Ogom mengatakan, pada tahun 2023 lalu sebanyak 6 titik yang dibangun dengan alokasi anggaran dari Dinas PRKPP.
Keluhan ini telah disampaikan oleh pemilik lahan. Namun, saat itu mereka sudah mengurangi pekerjaan di titik tersebut.
Robertus menyebut, saat itu rencananya pembangunan tembok penahan itu dituntaskan sampai pada titik pertama dilaksanakan pengukuran dan survei. Namun, keterbatasan anggaran menyebabkan dana pembangunan itu terbagi pada 5 titik lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.