TTU Terkini
Merusak Lahan, DPRD TTU Sarankan Pembangunan Tembok Penahan di RT 53 Kefamenanu Selatan Diaudit
Menurut Wilhelmus, Apabila pembangunan tidak sesuai dengan pagu anggaran maka, bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Wilhelmus Kusi Nesi Oki menyarankan agar pembangunan tembok penahan di RT 53, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara yang diduga menjadi penyebab kerusakan lahan milik warga dilaksanakan audit internal oleh Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.
Menurut Wilhelmus, Apabila pembangunan tidak sesuai dengan pagu anggaran maka, bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
"Sehingga memang, juga bisa diaudit baik itu audit internal melalui inspektorat,"kata Wilhelmus, Sabtu (1/2/2025).
Di sisi lain, audit eksternal bisa dilakukan dengan keterlibatan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini penting untuk memberikan efek jera.
Semestinya persoalan ini dikaji kembali masalah kerugian yang dialami masyarakat setempat. Pasalnya, hakikat dari pembangunan itu untuk memberikan solusi, kenyamanan dan manfaat kepada masyarakat.
Baca juga: Rumah Warga Kelurahan Maubeli Direndam Banjir, DPRD TTU Minta Pemerintah Serius Tangani Persoalan
Bertolak pada persoalan yang dialami masyarakat di RT 53, kata Wilhelmus, pembangunan tembok penahan tersebut tidak memberi rasa nyaman dan manfaat untuk masyarakat.
"Sehingga kita minta pemerintah yang sudah sejak awal dibangun tersebut mesti dikaji kembali untuk memberikan manfaat kepada masyarakat,"ujarnya.
Ia menegaskan bahwa, sebagaimana yang disampaikan oleh masyarakat, pembangunan diduga tidak tuntas tersebut semestinya dilakukan pengecekan kembali.
"Alasan apa volume tersebut diduga tidak tuntas dikerjakan yang kemudian akibatnya itu memberi dampak kerugian masyarakat pemilik lahan tersebut,"ucapnya.
Dikatakan Wilhelmus, kerusakan yang terjadi di lahan milik masyarakat ini bisa berdampak pada tahun-tahun mendatang. Kemungkinan, masyarakat tersebut tidak bisa diolah lagi.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Banjir merusak lahan pertanian milik warga Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Lahan yang terletak di RT 53 tersebut dirusak banjir hingga menyebabkan areal tersebut terbelah menjadi dua bagian dengan kedalaman lebih dari 2 meter, lebar sekitar 3 sampai 5 meter, serta panjang sekitar 20 sampai 50 meter.
Baca juga: Polres dan UPT KPH TTU Amankan Ratusan Kayu Sonokeling di Lokasi AMP PT Naviri
Saat ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu, 15 Januari 2025, pemilik lahan Welmince Aplugi mengaku sebelumnya, lahan miliknya aman dan tidak ada kerusakan.
Namun, sejak ada pembangunan proyek tembok penahan yang berada tepat di pinggir kali dan berakhir di tengah-tengah lahan miliknya pada tahun 2023 lalu, lahan tersebut kemudian rusak parah diterjang banjir yang meluap dari ujung tembok penahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.