TTU Terkini

Merusak Lahan, DPRD TTU Sarankan Pembangunan Tembok Penahan di RT 53 Kefamenanu Selatan Diaudit 

Menurut Wilhelmus, Apabila pembangunan tidak sesuai dengan pagu anggaran maka, bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. 

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
LAHAN PERTANIAN RUSAK - Lahan pertanian milik warga yang rusak akibat banjir yang meluap dari ujung tembok penahan yang dibangun Dinas PRKPP Kabupaten TTU, Rabu (15 /1/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Wilhelmus Kusi Nesi Oki menyarankan agar pembangunan tembok penahan di RT 53, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara yang diduga menjadi penyebab kerusakan lahan milik warga dilaksanakan audit internal oleh Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.

Menurut Wilhelmus, Apabila pembangunan tidak sesuai dengan pagu anggaran maka, bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. 

"Sehingga memang, juga bisa diaudit baik itu audit internal melalui inspektorat,"kata Wilhelmus, Sabtu (1/2/2025).

Di sisi lain, audit eksternal bisa dilakukan dengan keterlibatan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini penting untuk memberikan efek jera.  

Semestinya persoalan ini dikaji kembali masalah kerugian yang dialami masyarakat setempat. Pasalnya, hakikat dari pembangunan itu untuk memberikan solusi, kenyamanan dan manfaat kepada masyarakat.

Baca juga: Rumah Warga Kelurahan Maubeli Direndam Banjir, DPRD TTU Minta Pemerintah Serius Tangani Persoalan 

Bertolak pada persoalan yang dialami masyarakat di RT 53, kata Wilhelmus, pembangunan tembok penahan tersebut tidak memberi rasa nyaman dan manfaat untuk masyarakat.

"Sehingga kita minta pemerintah yang sudah sejak awal dibangun tersebut mesti dikaji kembali untuk memberikan manfaat kepada masyarakat,"ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, sebagaimana yang disampaikan oleh masyarakat, pembangunan diduga tidak tuntas tersebut semestinya dilakukan pengecekan kembali.

"Alasan apa volume tersebut diduga tidak tuntas dikerjakan yang kemudian akibatnya itu memberi dampak kerugian masyarakat pemilik lahan tersebut,"ucapnya.

Dikatakan Wilhelmus, kerusakan yang terjadi di lahan milik masyarakat ini bisa berdampak pada tahun-tahun mendatang. Kemungkinan, masyarakat tersebut tidak bisa diolah lagi.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Banjir merusak lahan pertanian milik warga Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Lahan yang terletak di RT 53 tersebut dirusak banjir hingga menyebabkan areal tersebut terbelah menjadi dua bagian dengan kedalaman lebih dari 2 meter, lebar sekitar 3 sampai 5 meter, serta panjang sekitar 20 sampai 50 meter.

Baca juga: Polres dan UPT KPH TTU Amankan Ratusan Kayu Sonokeling di Lokasi AMP PT Naviri

Saat ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu, 15 Januari 2025, pemilik lahan Welmince Aplugi mengaku sebelumnya, lahan miliknya aman dan tidak ada kerusakan.

Namun, sejak ada pembangunan proyek tembok penahan yang berada tepat di pinggir kali dan berakhir di tengah-tengah lahan miliknya pada tahun 2023 lalu, lahan tersebut kemudian rusak parah diterjang banjir yang meluap dari ujung tembok penahan.

"Kerjanya setengah, pikirnya mau lanjut tahun 2024, ternyata tidak jadi hancurlah kita punya kebun setengah itu,"ujarnya dengan suara parau.

Ia menegaskan bahwa, air yang meluap dari ujung tembok penahan yang dibangun dan berakhir tepat di tengah-tengah lahan itu merusak kebun miliknya.

Welmince meminta Pemkab TTU untuk segera menuntaskan pengerjaan tembok penahan ini agar banjir tidak meluap dan merusak lahan miliknya.

"Ini sudah kikis terus ini (tanah) sudah hancur. Ini sudah buat jalan air baru. Sesungguhnya, kali itu menuju ke sana. Tapi ini sudah masuk kembali ke kebun (saya) sudah hancur ini,"ucapnya dengan nada penuh kecewa.

Jika tidak ada anggaran untuk menuntaskan pembangunan tembok penahan ini, Welmince meminta Pemkab TTU untuk ganti rugi kerusakan lahan miliknya. Pasalnya, yang menyebabkan banjir meluap dan membentuk kali baru di lahan miliknya adalah proyek yang dikerjakan oleh pemerintah melalui pihak ketiga.

Keluarga sempat mengadukan hal ini kepada sejumlah pihak termasuk PPK pekerjaan tembok penahan ini. Tetapi belum ditindaklanjuti sampai sekarang.

Hal senada disampaikan warga RT 53 atas nama, Frederikus Sonbai. Menurutnya, ketika pertama kali tim survei ke lokasi, mereka melakukan pengukuran sampai di ujung batas lahan milik Welmince Aplugi tersebut.

"Ternyata dong (mereka) kerja lepas di situ saja. Makanya sekarang air kikis ini kebun, dia rusak,"kata Frederikus.

Sebelumnya, tidak ada kali yang melintas di tengah lahan itu.  Air yang mengalir di kali tersebut melintas tepat di pinggir lahan itu tanpa meluap ke dalam lahan milik Welmince.

Ketika pertama kali hendak dikerjakan, alat berat milik kontraktor sempat melakukan penggalian tanah di pinggir lahan itu untuk pembangunan fondasi tembok penahan sampai pada titik dilakukan pengukuran sebelumya oleh tim survei.

Fondasi tembok sepanjang 150 meter tersebut sempat dibangun sampai di lokasi yang telah diukur tim survei sebelumnya. Namun, pembangunan tembok penahan tidak sesuai dengan lokasi survei dan fondasi dasar tersebut.

"Fondasi belum naik sampai di atas, orang yang kerja bangun jalan (pergi dari lokasi proyek). Akhirnya dong (mereka) kerja dari sana datang lepas di sini saja. Coba waktu itu mereka kerja sampai di kelapa (titik akhir pengukuran dan fondasi awal) mungkin tidak begini" bebernya.

Saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Januari 2025, PPK Pengerjaan Proyek Tembok Penahan di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Robertus Ogom mengatakan, pada tahun 2023 lalu sebanyak 6 titik yang dibangun dengan alokasi anggaran dari Dinas PRKPP. 

Keluhan ini telah disampaikan oleh pemilik lahan. Namun, saat itu mereka sudah mengurangi pekerjaan di titik tersebut. 

Robertus menyebut, saat itu rencananya pembangunan tembok penahan itu dituntaskan sampai pada titik pertama dilaksanakan pengukuran dan survei. Namun, keterbatasan anggaran menyebabkan dana pembangunan itu terbagi pada 5 titik lainnya.

"Jadi kita tidak bisa tuntas sampai ke sana. Kita menunggu untuk ada perubahan kita bisa lanjut tapi ternyata tidak bisa,"urainya Robertus.

Ia mengklaim, sebelum dibangun, lahan tersebut sudah rusak. Pembangunan itu bertujuan mengurangi arus air agar tidak merusak lahan milik warga.

Hal ini sudah disampaikan kepada Dinas PRKPP. Namun, saat ini semua pembangunan sudah dikembalikan kepada Dinas PUPR

"Nanti baru PUPR yang turun periksa,"ungkapnya.

Anggaran yang dialokasikan dari DAU untuk pembangunan tembok penahan dan 5 unit pekerjaan lainnya nyaris mencapai 1 Miliar.

Pada saat itu, pembangunan di Kelurahan Kefamenanu Selatan terdapat 3 titik. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved