Kabupaten Kupang Terkini
Polda NTT Selidiki Asal-usul Senjata Api Rakitan Milik Seorang Warga Kabupaten Kupang
Polda NTT selidiki asal-usul senjata api rakitan milik Melkisedek Paidjo, warga Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT
POS-KUPANG.COM – Polda NTT menyelidiki asal-usul senjata api rakitan yang dimiliki Melkisedek Paidjo, warga Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT.
Penyelidikan dimaksudkan untuk mengetahui asal-usul senjata api rakitan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata ilegal di Kabupaten Kupang itu.
"Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut guna memastikan asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Kupang," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Sabtu (1/2/2025).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin, karena dapat dikenai sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan, seorang warga Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Melkisedek Paidjo, ditangkap atas kepemilikan tiga senjata api rakitan laras panjang.
"Yang bersangkutan (Melkisedek) diamankan kemarin bersama barang bukti tiga senjata api rakitan laras panjang," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Sabtu (1/2/2025).
Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Ingret Botbesi mendapat informasi bahwa sapinya masuk ke kebun Melkisedek Paidjo dan memakan pohon ubi milik Melkisedek.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Ingret bersama Ketua RT mendatangi kebun Melkisedek Paidjo.
Baca juga: Warga Kabupaten Kupang Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polisi
Masalah pun diselesaikan secara mediasi, dengan kesepakatan bahwa Ingret membayar ganti rugi sebesar Rp 2 juta.
Namun, saat perjalanan pulang, Ingret melewati pondok kebun Melkisedek Paidjo dan melihat ada senjata api rakitan laras panjang yang disandarkan di dinding.
Ingret segera mengamankan senjata tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada anggota Polsek Kupang Tengah, Brigpol Obes Aome.
Setelah menerima laporan, polisi langsung menuju lokasi dan membawa satu pucuk senjata api ke Markas Polsek Kupang Tengah.
Selanjutnya, polisi menemukan dua pucuk senjata api lainnya yang tersimpan di pondok kebun.
Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin, bersama anggota Polsek Kupang Tengah dan personel Polres Kupang, kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan dua senjata api lainnya.
Baca juga: Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Amankan Senjata Api Rakitan dari Warga
Melkisedek Paidjo langsung digelandang ke Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Kupang Ditangkap karena Menyimpan Tiga Senjata Api Laras Panjang",
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Polda NTT
senjata api rakitan
Melkisedek Paidjo
warga Desa Oeletsala
Kecamatan Taebenu
Kabupaten Kupang
NTT
POS-KUPANG.COM
Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Amankan Buronan Asusila Anak di Kalimantan |
![]() |
---|
Polres Kupang Atur Lalin Pada 15 Titik Rawan di Jalan Timor Raya |
![]() |
---|
Bupati Kupang Pastikan Dana Seroja Masih Tersedia, Instruksikan Warga Datangi Bank BRI |
![]() |
---|
Sekda Definitif Dilantik, Ini Harapan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Bento Humau |
![]() |
---|
Masyarakat Padati Kantor Bupati Kupang, Tuntut Kejelasan Pencairan Dana Seroja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.