Berita Kabupaten Kupang

Warga Kabupaten Kupang Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polisi

Berkat imbauan dari kepolisian serta tokoh mssyarakat setempat akhirnya Yedi dengan sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api tersebut.

zoom-inlihat foto Warga Kabupaten Kupang Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polisi
POS-KUPANG.COM/HO
Dua pucuk senpi rakitan yang diserahkan olrh warga Semau kepada polisi.

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI- Yedi Bolla Warga Desa Onansila, Kecamatan Semau Selatan Kabupaten Kupang selama ini masih menyimpan dua pucuk senjata api rakitan yang diduga  peninggalan Jepang.

Beberapa waktu lalu Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, mengimbau warga Desa Onansila asgar segera menyerahkan senpi yang masih disimpan.

Berkat imbauan dari kepolisian serta tokoh mssyarakat setempat akhirnya Yedi dengan sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api tersebut.

Penyerahanberlangsung di Mapolsek Semau pada Senin 9 September 2024 oleh Yedi Bolla melalui aparat Desa Onansila yang selanjutnya diserahkan kepada Kapolsek Semau, Iptu Nanang Sudiro.

Dua senpi rakitan itu satunya masih dalam kondisi bagus sementara yang lain dalam kondisi rusak.

Ini merupakan upaya humanis dari Polres Kupang untuk meminimalisir penggunaan senjata api ilegal di Kabupaten Kupang.

Pasalnya beberapa hari lalu pada Sabtu 7 September ada warga di Kabupaten Kupang yang tertangkap tangan menggunakan senjata api rakitan.

Kasus itu juga telah ditangani Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2024/POLSEK SEMAU/POLRES KUPANG/POLDA NTT tanggal 7 September 2024.

"Kami berharap ini menjadi langkah awal bagi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam menjaga keamanan dengan menyerahkan senjata api rakitan atau barang-barang berbahaya lainnya yang dimiliki secara ilegal," ungkap Kapolres Agung, Selasa 10 September 2024.

Baca juga: Deteksi Dini Kasus Tuberkulosis Pada Warga Binaan dan Petugas Lapas Kelas IIA Waingapu

Senjata api rakitan tersebut selanjutnya diserahkan ke Polres Kupang untuk diamankan dan dijadikan barang bukti guna kepentingan lebih lanjut.

Kapolres Kupang terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senjata api ilegal. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved