Berita Timor Tengah Utara
Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Amankan Senjata Api Rakitan dari Warga
Bantuan tersebut merupakan bagian dari realisasi Program Merdeka Air yang telah diresmikan di Desa Haumeni Ana beberapa waktu lalu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan atau Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Yonkav 6/Naga Karimata Pos Haumeni Ana berhasil mengamankan satu pucuk Senjata Rakitan Jenis Flintclok dari warga.
Kali ini senjata rakitan tersebut diamankan dari tangan warga Desa Haumeni Ana Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Senjata rakitan Jenis Flintclok ini diamankan oleh Danpos Haumeni Ana beserta para anggota Sabtu, 10 Agustus 2024 dari seorang warga berinisial BN. Penyerahan senjata ini berlangsung di rumah milik BN.
Saat diwawancarai, Dansatgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata, Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han mengatakan, senjata rakitan jenis Flintclok ini diserahkan langsung secara sukarela oleh warga kepada Satgas Pamtas Pos Haumeni Ana.
Dikatakan Letkol Kav Ronald, penyerahan senjata oleh BN tersebut bermula dari bantuan bak air yang diberikan Satgas Pamtas Pos Haumeni Ana.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari realisasi Program Merdeka Air yang telah diresmikan di Desa Haumeni Ana beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Piket Pos Haumeni Ana, lanjutnya, program tersebut memiliki dampak yang sangat besar bagi BN dan warga sekitar. Sukses memberikan simpati, BN kemudian menceritakan tentang segala hal di wilayah tersebut.
Baca juga: Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Bangun Tugu Merah Putih di Halaman Kantor Camat Bikomi Nilulat
Selain itu, BN juga menginformasikan kepada Danpos Haumeni Ana dan jajaran bahwa, di rumahnya tersimpan Senjata Api Rakitan Jenis Flintclok. Senjata tersebut merupakan peninggalan orang tua dari BN.
Menurut keterangan, almarhum orang tua dari bapak BN ini adalah mantan pejuang Timor-Timur dan tidak pernah digunakan oleh BN.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh BN, ujar Letkol Kav Ronald, Dan SSK II memberikan sosialisasi kepadanya mengenai aturan kepemilikan Senjata Api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Setelah perbincangan dan komunikasi yang intens, BN bersedia menyerahkan Senjata Rakitan jenis Flintlock kepada Pos Haumeni Ana dan akan dibawa ke Mako Satgas untuk diamankan.
Ia menambahkan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Haumeni Ana dengan masyarakat sekitar. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.