NTT Terkini
OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Ibu Kota Nusantara
tonggak penting dalam memastikan seluruh pekerja di IKN mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
Khusus di kawasan IKN, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan RS Mayapada dan RS Hermina. Dalam hal kantor perwakilan guna memberikan kemudahan akses, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka dua Unit Layanan yang terdapat di Ibu Kota Nusantara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 11 kasus kecelakaan kerja di kawasan IKN dengan total biaya perawatan sebesar Rp 334 juta. Tercatat tiga kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia dengan total santunan yang telah diserahkan sebesar Rp 573 juta sepanjang tahun 2023.
Anggoro mengatakan, untuk seluruh pekerja agar memastikan dirinya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, karena perlindungan dari risiko kerja tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja saja, namun juga bagi keluarga pekerja itu sendiri.
“Kesadaran masyarakat pekerja menjadi sangat penting untuk sama-sama kita mencapai universal coverage atau perlindungan menyeluruh. Ini langkah positif, BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN memiliki komitmen yang sama, bagaimana kita menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera di Ibu Kota Nusantara,” kata Anggoro.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur, Christian Natanael Sianturi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan, “Kerja sama antara OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya soal perlindungan pekerja, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem pembangunan yang sehat, dengan memberikan perlindungan yang kuat bagi pekerja di kawasan IKN,” tambahnya.
Pada dasarnya perlindungan ini dinilai sangat penting karena proyek pembangunan di kawasan IKN melibatkan cukup banyak pekerja dan risiko terjadinya kecelakaan kerjapun pasti ada.
Di sinilah BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para pekerja yang ikut terlibat dalam pembangunan proyek besar tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan dengan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) adalah bentuk preventif upaya pemerintah agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, nyaman dan merasa terlindungi. (*/pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.