NTT Terkini

BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Sumba Barat Berikan Santunan JKM Rp 42 Juta kepada Ahli Waris

Tentu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kami selalu berharap petugas pemilu dapat bekerja maksimal.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur, M Yohan Firmansyah dan KPU Sumba Barat memberikan santunan JKM kepada ahli waris Aplina Woda, pekan lalu. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba Timur di  Waingapu bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat (KPU Sumba Barat) memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Apliana Woda,  seorang pekerja di Badan Adhoc Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Apliana Woda. Apliana Woda  meninggal dunia karena sakit seusai Pilkada pada tahun 2024.

“Almarhum bekerja dengan baik pada saat menjadi panitia pelaksanaan pesta demokrasi di Pilkada Serentak 2024 kemarin. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan dan meringankan beban yang ditanggung nantinya,” ucap Ridwan M. Kamodo, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat.

Sebagai institusi Jaminan Sosial di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan  sudah seharusnya melindungi seluruh pekerja yang memiliki risiko dalam bekerja. Santunan kepada ahli waris merupakan program Jaminan Kematian yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan dapat memberikan peluang baru kepada ahli warus untuk tetap melanjutkan hidup dengan layak meski telah ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan- Ombudsman RI  Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Informal di NTT

“Almarhum Apliana Woda ini adalah seorang petugas KPPS pada KPU Kabupaten Sumba Barat yang meninggal dunia karena sakit usai pelaksanaan Pilkada 2024 lalu. Maka almarhum mendapatkan hak santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta yang langsung diberikan kepada ahli waris,” tambahnya. 

Ridwan mengungkapkan, terdaftarnya petugas pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan,  adalah sebuah keharusan yang wajib dilaksanakan. Hal ini melihat kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas. Tentu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kami selalu berharap petugas pemilu dapat bekerja maksimal.

Menurutnya, terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek.

“Perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan yang bersifat preventif jika sewaktu-waktu terjadi musibah yang menimpa peserta, karena pada dasarnya kita tidak tahu kapan kecelakaan atau musibah akan terjadi kepada kita,” ujarnya.

Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT,  Christian Natanael Sianturi mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat yang telah mendaftarkan seluruh petugas pemungutan suara di daerahnya agar terlindungi oleh Jaminan Sosial BPJamsostek.

“Saya selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT dan manajemen berbelasungkawa kepada ahli waris yang ditinggalkan, kepedulian dari pemerintah kepada pekerja sangat dirasakan kali ini. Peran pemerintah memang sangat dibutuhkan sebagai penjamin kehidupan yang layak bagi tiap ahli waris dan pekerja di Indonesia," kata Chris. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved