Manggarai Barat Terkini
Sat Pol PP Manggarai Barat Amankan Dua Ekor Sapi yang Berkeliaran di Rumah Warga
Petugas juga sulit mengidentifikasi ternak-ternak karena tidak ada tanda pengenal khusus, sehingga sulit untuk mengetahui pemiliknya.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat mengamankan dua ekor ternak sapi yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya.
Ternak sapi itu diamankan di pemukiman warga di Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, Senin (13/1/2025).
"Tadi kami angkut dua ekor ternak sapi betina, dan kami teruskan ke rumah pemotongan hewan (RPH) Manggarai Barat. Pemiliknya belum diketahui," jelas Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, Senin.
Penertiban itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024/Pasal 58 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024, tentang Penertiban Ternak.
Yeremias menegaskan, tak ada lagi keringanan bagi warga yang sapinya ditangkap petugas. Pemilik sapi akan langsung dikenai sanksi berupa denda Rp 1,5 juta, hingga Rp 3 juta per ekor sapi, disesuaikan dengan umur sapi yang ditangkap.
"Itu kalau pemiliknya datang dan mengakui setelah kami memberikan pengumuman maka kami kenakan sanksi denda. Kalau tidak diketahui pemiliknya setelah diberikan pengumuman selama empat hari maka sapi itu akan dijual. Hasil penjualan akan di setor ke kas daerah Kabupaten Manggarai Barat," tegasnya.
Meski sosialisasi penertiban ternak terus dilakukan namun hingga kini pemilik ternak tetap saja membandel. Dari hasil pendataan di lapangan, kata Yeremias, masih banyak titik-titik penyebaran sapi seperti di Wae mata, Serenaru, Lancang, Padang Smip, dan sebagain di Gorontalo.
Baca juga: Warga Manggarai Barat NTT Diminta Segera Laporkan ke Pemkab Jika Terjadi Bencana Alam
Petugas juga sulit mengidentifikasi ternak-ternak karena tidak ada tanda pengenal khusus, sehingga sulit untuk mengetahui pemiliknya.
"Saat ini kewalahan terbesar kita tidak bisa mengidentifikasi sapi itu siapa pemiliknya karena tidak dilengkapi tanda pengenal khusus," ujarnya.
Pihaknya berharap ada kesadaran masyarakat khususnya pemilik ternak agar mengandangkan hewan peliharaannya, sehingga tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman.
Yeremias juga mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan hewan ternak berkaki empat yang masih berkeliaran di tempat umum, agar segera dilaporkan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.