Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Semringah Tidak Ditahan KPK

KPK belum melakukan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa pada Senin (13/1/2025). 

|
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

Tessa juga mengungkap sedikit materi yang dikonfirmasi penyidik kepada Hasto. Salah satunya adalah mengklarifikasi beberapa barang yang sudah disita penyidik dari rumah Hasto seperti dokumen hingga flashdisk.

"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain. Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain," tutur Tessa.

Gerindra Bantah

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu yang menyebut bahwa Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan KPK karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Joget dan Lari Maraton Sebelum Diperiksa KPK

Dasco mengaku banyak pihak yang menanayakan dirinya mengenai isu tersebut. 

Ditegaskan Dasco, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk KPK.  

"Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK," tegas Dasco.

Dasco mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan institusi penegak hukum itu sendiri.  Atau dengan kata lain, tidak ada kaitan dengan Prabowo ataupun Partai Gerindra.

"Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses proses yang terjadi di sana," ucapnya. 

"Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra," pungkas Dasco. (tribun network/ham/mam/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved