Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Tebar Senyum Usai Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa oleh KPK, Senin (13/1/2025).

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025).

Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku

Ketika keluar dari Gedung KPK pada Senin pukul 13.26 WIB, Hasto Kristiyanto hanya melempar senyum kepada awak media yang menunggunya. 

Hasto Krisityanto tidak memberikan komentar sedikitpun soal pemeriksaannya yang berlangsung selama 3,5 jam. 

Hasto Kristiyanto yang didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, hanya melambaikan tangannya beberapa kali dan mempersilakan kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan.

Sebelumnya, Hasto Krisityanto menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.00 WIB.

Pada pagi tadi, Hasto mengatakan akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik. "Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto Kristiyanto

Hasto juga meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang selama pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Datangi KPK: Naik Bus Merah Putih dan Klaim Didampingi 100 Kuasa Hukum

"Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang," ujarnya.

Hasto juga mengatakan kuasa hukumnya akan menyampaikan surat kepada Pimpinan KPK terkait gugatan praperadilan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Melalui surat tersebut, ia meminta pimpinan KPK mempertimbangkan gugatan praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan.

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved