Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Datangi KPK: Naik Bus Merah Putih dan Klaim Didampingi 100 Kuasa Hukum

Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan dan mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, sekitar 50 orang memang mendampingi Hasto di ruang tunggu.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Joget dan Lari Maraton Sebelum Diperiksa KPK

Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum tersebut sarat akan nuansa politik. Meski demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum.

"Prinsipnya adalah kami taat kepada hukum hormat kepada hukum dan kooperatif," katanya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Baca juga: Siap Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto: Rambut Sudah Saya Semir Hitam

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui PAW.

Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved