Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Datangi KPK: Naik Bus Merah Putih dan Klaim Didampingi 100 Kuasa Hukum
Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan dan mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan dan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Hasto tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.32 WIB. Kehadirannya menarik perhatian pedemo di depan Gedung KPK karena menggunakan bus pariwisata berwarna merah putih.
Dia juga terlihat tampil rapi dengan jas dan kaca mata hitam, serta tak menunjukkan keraguan saat turun dari bus merah putih itu.
Tak hanya itu, Hasto telihat didampingi sejumlah kuasa hukum, salah satunya Magdir Ismail. Dia pun berjalan ke Gedung KPK sambil membawa dokumen berwarna merah.
Hasto mengatakan, akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik. "Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto singkat kepada awak media, Senin.
Hasto juga meminta semua kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang selama pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK.
"Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang," ujarnya.
Baca juga: Megawati Geram KPK Jadikan Hasto Kristiyanto Tersangka
Hasto mengatakan, kuasa hukumnya akan menyampaikan surat kepada Pimpinan KPK terkait gugatan praperdilan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui surat tersebut, dia meminta pertimbangan Pimpinan KPK terkait proses praperdilan yang akan dijalani.
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," kata Hasto.
Saat ditanya, terkait kesiapannya bila terjadi penahanan hari ini, Hasto tidak menjawab dan memilih terus berjalan menuju ke dalam Gedung KPK.
Kemudian, Hasto tampak duduk bersama kuasa hukumnya sambil menunggu panggilan ke ruangan penyidik.
Secara terpisah, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, Hasto didampingi seratus orang kuasa hukum yang berasal dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum.
"Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik bahwa ada seribu pengacara yang mengampingi Mas Hasto dari berbagai organisasi advokat dan juga dari badan bantuan hukum untuk masyarakat di seluruh Indonesia," kata Ronny.
"Ada seribu, tapi di KPK ada seratus yang hadir," ujarnya lagi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, sekitar 50 orang memang mendampingi Hasto di ruang tunggu.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Joget dan Lari Maraton Sebelum Diperiksa KPK
Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum tersebut sarat akan nuansa politik. Meski demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum.
"Prinsipnya adalah kami taat kepada hukum hormat kepada hukum dan kooperatif," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Baca juga: Siap Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto: Rambut Sudah Saya Semir Hitam
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui PAW.
Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.