Kamis, 11 Juni 2026

Liputan Khusus

Lipsus - Gugatan Paket Lontar Malole Dinilai Ngawur

Salah satu tuduhan Paket Lontar Malole, Vicoas TB Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae adalah dugaan money politik atau politik uang terhadap Paket Ita E

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Prof. Yafet Rissy (tengah) foto bersama Bupati Rote Ndao terpilih, Paulus Henuk (jas) dan tim hukumnya di Jakarta. 

Sepuluh (10) Kabupaten di Provinsi NTT mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK), terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Namun, dua di antaranya yakni Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Belu ternyata juga memiliki kasus yang saat ini sedang berproses di Sentra Gakkumdu masing-masing kabupaten tersebut.

Pembina Sentra Gakkumdu NTT, Kombes Patar Silalahi menyampaikan, sengketa yang ditangani di Sentra Gakkumdu tidak mempengaruhi proses yang sedang berjalan di MK, maupun sebaliknya.

“Di NTT ada 2 sengketa yang saat ini ditangani Sentra Gakkumdu yaitu Manggarai Barat dan Belu. Dua ini juga terdaftar di MK dan tidak mempengaruhi penanganan di Sentra Gakkumdu karena jalurnya berbeda,” ujar Patar,  Selasa (7/1).

Diketahui sengketa di Manggari Barat terkait pengelembungan suara, sedangkan di Kabupaten Belu terkait dugaan penipuan data diri. Saat ini lanjut Patar, prosesnya sedang berjalan di masing-masing sentra gakkumdu.

“Kasus ini sedang berproses, ditanggani di Sentra Gakkumdu Manggarai Barat di Polres Manggarai Barat dan Sentra Gakkumdu Belu di Polres Belu nanti bisa ditanyakan langsung ke sana,” ungkapnya.

Sebelumnya dilansir detikbali, Patar menyebutkan, kasus yang ditangani Gakumdu Manggarai Barat terkait dugaan penggelembungan suara. Untuk Belu adanya penipuan data diri.

Berdasarkan laporan yang masuk, kata Patar, dugaan penipuan data diri di Pilbup Belu dilakukan oleh calon wakil bupati Vicente Hornai Gonsalves. Vicente digugat karena tak mencantumkan keterangan diri secara lengkap, terutama statusnya sebagai mantan narapidana.

Patar menyebutkan proses penyidikan kasus di Sentra Gakkumdu Belu dan Manggarai Barat masih berjalan. Untuk kasus di Belu, penyidikan diperkirakan selesai pada 7 Januari 2025. Sementara untuk Manggarai Barat, target penyelesaian penyidikan pada 9 Januari 2025. (rio/ant/mkri)cr19/kompas.com)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved