Liputan Khusus
Lipsus - Gugatan Paket Lontar Malole Dinilai Ngawur
Salah satu tuduhan Paket Lontar Malole, Vicoas TB Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae adalah dugaan money politik atau politik uang terhadap Paket Ita E
POS-KUPANG.COM, BA'A - Tim Hukum Paket Ita Esa menyebut gugatan Paket Lontar Malole yang disangkakan di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah utopis yang artinya bersifat khayalan atau imajinasi yang tidak nyata.
Salah satu tuduhan Paket Lontar Malole, Vicoas TB Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae adalah dugaan money politik atau politik uang terhadap Paket Ita Esa.
Diketahui, dari awal pendaftaran, kampanye hingga usai tahapan pemungutan suara, tak ada satu pun laporan dugaan politik uang yang ditangani Gakkumdu pada Pilkada Rote Ndao.
"Tuduhan tersebut bersifat utopis, alias ilusionis. Karena sama sekali tidak ada nalar hukum dan fakta," kata Ketua Tim Hukum Paket Ita Esa (Paulus Henuk-Apremoi Dethan), Prof Yafet Y. W. Rissy, Selasa (7/1).
Bahkan, Prof. Yafet beserta tim hukumnya, telah menemukan dan mengidentifikasi sejumlah cacat hukum fundamental dalam gugatan penggugat.
Setelah mencermati substansi gugatan yang diajukan Lontar Malole terkait dalil money politic, kata Prof Yafet, penggugat tidak memahami dasar hukum dan praktik politik uang, serta cara pembuktiannya.
"Tuduhan politik uang yang disampaikan kepada Paket Ita Esa adalah tuduhan yang ngawur dan tidak berdasar," tandas Prof. Yafet.
Untuk diketahui, hasil Pilkada Rote Ndao, penggugat yaitu Paket Lontar Malole hanya mengoleksi 9.296 suara (12,26 persen) atau terpaut 31.178 suara dari Paket Ita Esa. Dan, Lontar Malole menempati posisi ketiga dalam perolehan suara di antara tiga paket yang bertarung.
Sementara Paket Lentera, Paulina Bullu-Sandro Fanggidae mengoleksi menempati urutan dua dengan mendulang 26.008 suara (34,33 persen), selisih 14.466 suara (19.08 persen) di bawah Paket Ita Esa.
Sementara Paket Ita Esa, Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan dinyatakan unggul karena meraih 40.474 suara (53,41 persen) dari kedua rivalnya.
Terkait hasil pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur mengatakan sebanyak 10 hasil pilkada dari sejumlah daerah di NTT digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisioner KPU NTT Baharuddin Hamzah ditemui di ruangannya di Kantor KPU NTT pad Selasa (7/1) pagi mengatakan 10 gugatan pilkada itu sudah diterima oleh MK.
"MK juga sudah mengirimkan laporan surat gugatan tersebut kepada kami dengan isi terkait sengketa Pilkada 2024," katanya.
Dia menyebutkan, sejumlah calon kepala daerah di 10 Kabupaten/Kota yang mengajukan surat gugatan itu adalah pasangan calon dari Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Manggarai Barat dan Kabupaten Belu.
Selain itu dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sabu Raijua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Prof-Yafet-Rissy-foto-bersama-Bupati-Rote-Ndao-terpilih-Paulus-Henuk-tim-hukumnya.jpg)