Liputan Khusus
Lipsus - Gugatan Paket Lontar Malole Dinilai Ngawur
Salah satu tuduhan Paket Lontar Malole, Vicoas TB Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae adalah dugaan money politik atau politik uang terhadap Paket Ita E
"Untuk hakim-hakimnya itu masih sama dengan komposisi panel hakim pada saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif, jadi bisa dicek nanti siapa saja di panel satu, lalu panel dua dan panel tiga," imbuhnya.
Sidang panel dilakukan karena jumlah perkara yang banyak, sementara MK hanya memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk sengketa pemilu. "Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar," tandasnya.
Adapun komposisi Panel Hakim, diungkapkan Faiz masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Untuk pembagian penanganan perkara, MK memastikan akan dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.
"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," jelas Faiz.
Sementara untuk jawaban dan keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya. "Jadi mereka (Pihak Terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang," kata Faiz.
DKPP Sidang secara Maraton
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran etik penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara maraton.
Hal itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam konferensi pers, Senin (6/1). Heddy mengatakan, sidang secara maraton tersebut akan mulai digelar pada 14 Januari 2025.
"Itu pada hari Selasa (14/1/2025), dimulai hari selasa, maraton setiap hari," ujar Heddy. Dia mengatakan, sidang maraton dilakukan untuk percepatan sidang sengketa pilkada yang juga digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Heddy menegaskan, perkara lainnya akan tetap ditangani setelah percepatan sesuai dengan nomor urut perkara. Percepatan ini dilakukan untuk mengakomodir tuntutan publik agar perkara terkait pilkada bisa segera diputuskan.
"Kenapa harus kita lakukan percepatan? Agar putusan DKPP memberi asas manfaat yang lebih," kata Heddy.
Dia menjelaskan, sidang maraton ini bisa memberikan kepastian kepada kepala daerah yang akan dilantik dari hasil Pilkada 2024.
"Sehingga para kepala daerah yang sudah ditetapkan (pemenang pilkada) dan dilantik sebagai kepala daerah itu nyaman untuk bekerja," ujarnya.
Untuk jumlah pasti perkara yang akan disidangkan terkait Pilkada, Heddy belum bisa memberikan kepastian. Dia menyebut, ada sekitar 20 perkara yang akan disidangkan, dimulai dari empat perkara di awal persidangan digelar.
Sentra Gakkumdu Proses Dua Kasus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Prof-Yafet-Rissy-foto-bersama-Bupati-Rote-Ndao-terpilih-Paulus-Henuk-tim-hukumnya.jpg)