Kamis, 11 Juni 2026

Liputan Khusus

Lipsus - Gugatan Paket Lontar Malole Dinilai Ngawur

Salah satu tuduhan Paket Lontar Malole, Vicoas TB Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae adalah dugaan money politik atau politik uang terhadap Paket Ita E

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Prof. Yafet Rissy (tengah) foto bersama Bupati Rote Ndao terpilih, Paulus Henuk (jas) dan tim hukumnya di Jakarta. 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Tim Hukum Paket Ita Esa menyebut gugatan Paket Lontar Malole yang disangkakan di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah utopis yang artinya bersifat khayalan atau imajinasi yang tidak nyata.

Salah satu tuduhan Paket Lontar Malole, Vicoas TB Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae adalah dugaan money politik atau politik uang terhadap Paket Ita Esa.

Diketahui, dari awal pendaftaran, kampanye hingga usai tahapan pemungutan suara, tak ada satu pun laporan dugaan politik uang yang ditangani Gakkumdu pada Pilkada Rote Ndao.

"Tuduhan tersebut bersifat utopis, alias ilusionis. Karena sama sekali tidak ada nalar hukum dan fakta," kata Ketua Tim Hukum Paket Ita Esa (Paulus Henuk-Apremoi Dethan), Prof Yafet Y. W. Rissy, Selasa (7/1).

Bahkan, Prof. Yafet beserta tim hukumnya, telah menemukan dan mengidentifikasi sejumlah cacat hukum fundamental dalam gugatan penggugat.

Setelah mencermati substansi gugatan yang diajukan Lontar Malole terkait dalil money politic, kata Prof Yafet, penggugat tidak memahami dasar hukum dan praktik politik uang, serta cara pembuktiannya.

"Tuduhan politik uang yang disampaikan kepada Paket Ita Esa adalah tuduhan yang ngawur dan tidak berdasar," tandas Prof. Yafet.

Untuk diketahui, hasil Pilkada Rote Ndao, penggugat yaitu Paket Lontar Malole hanya mengoleksi 9.296 suara (12,26 persen) atau terpaut 31.178 suara dari  Paket Ita Esa. Dan, Lontar Malole menempati posisi ketiga dalam perolehan suara di antara tiga paket yang bertarung.

Sementara Paket Lentera, Paulina Bullu-Sandro Fanggidae mengoleksi menempati urutan dua dengan mendulang 26.008 suara (34,33 persen), selisih 14.466 suara (19.08 persen) di bawah Paket Ita Esa.

Sementara Paket Ita Esa, Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan dinyatakan unggul karena meraih 40.474 suara (53,41 persen) dari kedua rivalnya.

Terkait hasil pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur mengatakan sebanyak 10 hasil pilkada dari sejumlah daerah di NTT digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisioner KPU NTT Baharuddin Hamzah ditemui di ruangannya di Kantor KPU NTT pad Selasa (7/1) pagi mengatakan 10 gugatan pilkada itu sudah diterima oleh MK.

"MK juga sudah mengirimkan laporan surat gugatan tersebut kepada kami dengan isi terkait sengketa Pilkada 2024," katanya.

Dia menyebutkan, sejumlah calon kepala daerah di 10 Kabupaten/Kota yang mengajukan surat gugatan itu adalah pasangan calon dari Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Manggarai Barat dan Kabupaten Belu.

Selain itu dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sabu Raijua.

Dia mengatakan, untuk proses persidangan di MK, 10 KPU di Kabupaten/Kota serta Provinsi sedang mempersiapkan materi dan barang bukti untuk disampaikan saat persidangan di MK nanti ketika jadwal sidang sudah keluar. "Saat ini jadwal persidangannya belum keluar," tambah dia.

Lebih lanjut Baharuddin menambahkan, sejumlah gugatan yang disampaikan ke MK lebih pada administrasi, seperti turunnya partisipasi pemilih di lokasi bencana di Kabupaten Flores Timur.

Kemudian di Manggarai Barat seperti ada pemilih yang tidak datang di TPS tetapi namanya ada di daftar hadir, serta beberapa kabupaten lainnya seperti Kabupaten Belu dan Rote Ndao yang berkaitan dengan syarat calon.

"Jadi di 10 kabupaten itu tidak ada dalil mengenai selisih perolehan suara. Jadi lebih pada soal-soal administrasi," ujar dia.

Sementara itu untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur NTT, tidak ada gugatan ke MK, sehingga pelaksanaan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih direncanakan dilaksanakan pada Kamis (9/1) besok.

309 Sengketa

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (8/1) hari ini. Proses ini menandai awal penyelesaian 309 perkara sengketa yang telah diregistrasi pada 3 Januari 2025, meliputi 23 kasus pemilihan gubernur, 49 kasus pemilihan wali kota, dan 237 kasus pemilihan bupati.

Tahap awal berupa pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung dari 8 – 16 Januari 2025. Pada tahap ini, MK akan memverifikasi alat bukti serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang diajukan.

Selanjutnya, pemeriksaan inti dijadwalkan pada 17 Januari – 4 Februari 2025, di mana MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, serta penjelasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hakim Konstitusi juga akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 5 – 10 Februari 2025 untuk menentukan perkara mana yang dilanjutkan atau dihentikan. Jika perkara tetap dilanjutkan, sidang pembuktian tambahan akan dilakukan pada 14 – 28 Februari 2025.

“MK telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Jumlahnya itu 309 perkara," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi pekan lalu.

Faiz menjelaskan, perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan. Perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas.

"Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu)," imbuh dia.

Setelah dilakukan registrasi, Faiz menjelaskan mekanisme selanjutnya adalah mengirimkan surat pada termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan Bawaslu daerah tempat perkara diajukan. Sidang pertamanya akan digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang akan digelar melalui sidang panel yang akan dibagi menjadi tiga. Satu panel nantinya akan terdiri dari tiga hakim konstitusi.

"Untuk hakim-hakimnya itu masih sama dengan komposisi panel hakim pada saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif, jadi bisa dicek nanti siapa saja di panel satu, lalu panel dua dan panel tiga," imbuhnya.

Sidang panel dilakukan karena jumlah perkara yang banyak, sementara MK hanya memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk sengketa pemilu. "Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar," tandasnya.

Adapun komposisi Panel Hakim, diungkapkan Faiz masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Untuk pembagian penanganan perkara, MK memastikan akan dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.

"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," jelas Faiz.

Sementara untuk jawaban dan keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya. "Jadi mereka (Pihak Terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang," kata Faiz. 
 
DKPP Sidang secara Maraton

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran etik penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara maraton.

Hal itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam konferensi pers, Senin (6/1). Heddy mengatakan, sidang secara maraton tersebut akan mulai digelar pada 14 Januari 2025.

"Itu pada hari Selasa (14/1/2025), dimulai hari selasa, maraton setiap hari," ujar Heddy. Dia mengatakan, sidang maraton dilakukan untuk percepatan sidang sengketa pilkada yang juga digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Heddy menegaskan, perkara lainnya akan tetap ditangani setelah percepatan sesuai dengan nomor urut perkara. Percepatan ini dilakukan untuk mengakomodir tuntutan publik agar perkara terkait pilkada bisa segera diputuskan.

"Kenapa harus kita lakukan percepatan? Agar putusan DKPP memberi asas manfaat yang lebih," kata Heddy.

Dia menjelaskan, sidang maraton ini bisa memberikan kepastian kepada kepala daerah yang akan dilantik dari hasil Pilkada 2024.

"Sehingga para kepala daerah yang sudah ditetapkan (pemenang pilkada) dan dilantik sebagai kepala daerah itu nyaman untuk bekerja," ujarnya.
Untuk jumlah pasti perkara yang akan disidangkan terkait Pilkada, Heddy belum bisa memberikan kepastian. Dia menyebut, ada sekitar 20 perkara yang akan disidangkan, dimulai dari empat perkara di awal persidangan digelar.

Sentra Gakkumdu Proses Dua Kasus

Sepuluh (10) Kabupaten di Provinsi NTT mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK), terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Namun, dua di antaranya yakni Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Belu ternyata juga memiliki kasus yang saat ini sedang berproses di Sentra Gakkumdu masing-masing kabupaten tersebut.

Pembina Sentra Gakkumdu NTT, Kombes Patar Silalahi menyampaikan, sengketa yang ditangani di Sentra Gakkumdu tidak mempengaruhi proses yang sedang berjalan di MK, maupun sebaliknya.

“Di NTT ada 2 sengketa yang saat ini ditangani Sentra Gakkumdu yaitu Manggarai Barat dan Belu. Dua ini juga terdaftar di MK dan tidak mempengaruhi penanganan di Sentra Gakkumdu karena jalurnya berbeda,” ujar Patar,  Selasa (7/1).

Diketahui sengketa di Manggari Barat terkait pengelembungan suara, sedangkan di Kabupaten Belu terkait dugaan penipuan data diri. Saat ini lanjut Patar, prosesnya sedang berjalan di masing-masing sentra gakkumdu.

“Kasus ini sedang berproses, ditanggani di Sentra Gakkumdu Manggarai Barat di Polres Manggarai Barat dan Sentra Gakkumdu Belu di Polres Belu nanti bisa ditanyakan langsung ke sana,” ungkapnya.

Sebelumnya dilansir detikbali, Patar menyebutkan, kasus yang ditangani Gakumdu Manggarai Barat terkait dugaan penggelembungan suara. Untuk Belu adanya penipuan data diri.

Berdasarkan laporan yang masuk, kata Patar, dugaan penipuan data diri di Pilbup Belu dilakukan oleh calon wakil bupati Vicente Hornai Gonsalves. Vicente digugat karena tak mencantumkan keterangan diri secara lengkap, terutama statusnya sebagai mantan narapidana.

Patar menyebutkan proses penyidikan kasus di Sentra Gakkumdu Belu dan Manggarai Barat masih berjalan. Untuk kasus di Belu, penyidikan diperkirakan selesai pada 7 Januari 2025. Sementara untuk Manggarai Barat, target penyelesaian penyidikan pada 9 Januari 2025. (rio/ant/mkri)cr19/kompas.com)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved