Liputan Khusus
Lipsus - Gugatan Paket Lontar Malole Dinilai Ngawur
Salah satu tuduhan Paket Lontar Malole, Vicoas TB Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae adalah dugaan money politik atau politik uang terhadap Paket Ita E
Dia mengatakan, untuk proses persidangan di MK, 10 KPU di Kabupaten/Kota serta Provinsi sedang mempersiapkan materi dan barang bukti untuk disampaikan saat persidangan di MK nanti ketika jadwal sidang sudah keluar. "Saat ini jadwal persidangannya belum keluar," tambah dia.
Lebih lanjut Baharuddin menambahkan, sejumlah gugatan yang disampaikan ke MK lebih pada administrasi, seperti turunnya partisipasi pemilih di lokasi bencana di Kabupaten Flores Timur.
Kemudian di Manggarai Barat seperti ada pemilih yang tidak datang di TPS tetapi namanya ada di daftar hadir, serta beberapa kabupaten lainnya seperti Kabupaten Belu dan Rote Ndao yang berkaitan dengan syarat calon.
"Jadi di 10 kabupaten itu tidak ada dalil mengenai selisih perolehan suara. Jadi lebih pada soal-soal administrasi," ujar dia.
Sementara itu untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur NTT, tidak ada gugatan ke MK, sehingga pelaksanaan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih direncanakan dilaksanakan pada Kamis (9/1) besok.
309 Sengketa
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (8/1) hari ini. Proses ini menandai awal penyelesaian 309 perkara sengketa yang telah diregistrasi pada 3 Januari 2025, meliputi 23 kasus pemilihan gubernur, 49 kasus pemilihan wali kota, dan 237 kasus pemilihan bupati.
Tahap awal berupa pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung dari 8 – 16 Januari 2025. Pada tahap ini, MK akan memverifikasi alat bukti serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang diajukan.
Selanjutnya, pemeriksaan inti dijadwalkan pada 17 Januari – 4 Februari 2025, di mana MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, serta penjelasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hakim Konstitusi juga akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 5 – 10 Februari 2025 untuk menentukan perkara mana yang dilanjutkan atau dihentikan. Jika perkara tetap dilanjutkan, sidang pembuktian tambahan akan dilakukan pada 14 – 28 Februari 2025.
“MK telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Jumlahnya itu 309 perkara," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi pekan lalu.
Faiz menjelaskan, perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan. Perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas.
"Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu)," imbuh dia.
Setelah dilakukan registrasi, Faiz menjelaskan mekanisme selanjutnya adalah mengirimkan surat pada termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan Bawaslu daerah tempat perkara diajukan. Sidang pertamanya akan digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang akan digelar melalui sidang panel yang akan dibagi menjadi tiga. Satu panel nantinya akan terdiri dari tiga hakim konstitusi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Prof-Yafet-Rissy-foto-bersama-Bupati-Rote-Ndao-terpilih-Paulus-Henuk-tim-hukumnya.jpg)