Kasus Suap Harun Masiku

Guntur Romli: PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto

Menghormati proses hukum, PDIP minta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto sudah jadi tersangka.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
JADWALKAN ULANG – Juru Bicara PDIP, Guntur Romli meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Baca juga: Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK, Ketua Umum PDIP Dipastikan Turun Tangan 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved