Kasus Suap Harun Masiku

Guntur Romli: PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto

Menghormati proses hukum, PDIP minta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto sudah jadi tersangka.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
JADWALKAN ULANG – Juru Bicara PDIP, Guntur Romli meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku 

POS-KUPANG.COM – Demi menghormati proses hokum, PDIP meminta Penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan  Korupsi ) untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. PDIP Meminta agar pemanggilan ulang itu di atas tanggal 10 Januari 2025.

Permintaan PDIP itu disampaikan Juru Bicara PDIP, Guntur Romli setelah Hasto tak memenuhi panggilan KPK pada Senin 6 Januari 2025 kemarin. Saat itu, Hasto mengutamakan kegiatan PDIP sehingga tak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan dari KPK.

Guntur Romli mengatakan bahwa saat menerima surat panggilan, Hasto sudah punya agenda penting terkait persiapan hari ulang tahun PDIP yang akan diselenggarakan pada Jumat 10 Januari 2025.

"Jadi Mas Hasto memohon maaf tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena terkait jadwal-jadwal yang sudah tersusun dan partai kami itu kan memang mau Ultah, dari tim hukum juga sudah menyampaikan surat permohonan maaf kepada KPK tidak bisa hadir kemarin," ungkap Guntur dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (7/1/2025).

PDIP meminta KPK menjadwal ulang pemanggilan Hasto setelah HUT partai.

"Kalau bisa, kalau bisa pemanggilan itu diadakan setelah acara HUT partai, setelah tanggal 10," ujarnya.

Meski begitu, PDIP menyerahkan kepada KPK.

   "Namun semuanya itu ya tergantung kepada KPK kapan memang mau melakukan pemanggilan ulang, tapi nanti ya Mas Hasto itu dipastikan akan hadir," ungkap Guntur.

Hingga saat ini, Guntur mengaku belum mengetahui kapan rencana pemanggilan Hasto.

"Terkait kapan harinya, jamnya saya belum dapat informasi dari tim hukum untuk perkembangan selanjutnya," ujar Guntur.

KPK Buka Opsi Tangkap Hasto

Sebelumnya, KPK membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) apabila Hasto Kristiyanto kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Hal itu bisa terjadi jika Hasto kembali tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka.

"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). 

Hasto pada Senin ini dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved