Penyelundupan dari Timor Leste
Ballpress Ilegal dari TImor Leste Akan Dimusnahkan Bea Cukai Atambua
Dia mengatakan, ballpress atau pakaian bekas merupakan barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pihak Bea Cukai Atambua berencana akan memusnahkan pakaian bekas atau ballpress ilegal asal Timor Leste yang diserahkan TNI AL dari Posal Atapupu.
Adapun ballpress berjumlah 34 koli itu diamankan oleh Posal Atapupu Lantamal VII Kupang pada 30 Desember 2024 lalu di Pasir Putih, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu.
"Barang illegal ini nantinya akan diusulkan untuk dimusnahkan," ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua, Depdika Sevanu.
Dia mengatakan, ballpress atau pakaian bekas merupakan barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia. Nilai barang ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp30.600.000.
"Kami berterima kasih atas dedikasi luar biasa dari TNI AL, khususnya di Posal Atapupu, yang tetap melaksanakan pengawasan optimal meski di tengah libur akhir tahun," ujarnya.
Atas keberhasilan ini, Kantor Bea Cukai Atambua memberikan piagam penghargaan kepada personel Posal Atapupu sebagai bentuk apresiasi atas upaya mereka dalam menjaga keamanan perbatasan dan mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia
Sebelumnya, penyerahan ballpress ilegal kepada Bea Cukai Atambua Kabupaten Belu, berlangsung pada Selasa 31 Desember 2024.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Pratu Marinir Arief Wibisono Anggota Posal Atapupu didampingi oleh KLD Alwi Kasin dan diterima oleh Depdika Sevanu R, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua.
Pratu Marinir Arief Wibisono menjelaskan bahwa aksi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan dari Dili, Timor Leste.
"Kami langsung melakukan patroli di lokasi yang dilaporkan dan menemukan puluhan karung berisi pakaian bekas ilegal," ungkapnya.
Barang bukti, termasuk pakaian bekas dan satu unit perahu, serta tiga orang terduga pelaku, berhasil diamankan di lokasi kejadian di perairan Atapupu, tepatnya di Pasir Putih, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Posal Atapupu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Komandan Posal Atapupu melaporkan temuan ini ke Komandan Lantamal VII Kupang dan mengoordinasikan penyerahan barang kepada Bea Cukai Atambua, yang memiliki kewenangan atas kasus ini," jelasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.