Atas Saran Ombudsman NTT, Pemkot dan Pemkab Kupang Susun Regulasi Pelayanan Administrasi Pertanahan
Atas saran Ombudsman Perwakilan NTT, Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang kini menyusun regulasi pelayanan administrasi pertanahan segera diberlakukan.
POS-KUPANG.COM – Setelah mendengarkan saran Ombudsman Perwakilan NTT tentang penyusunan regulasi pelayanan administrasi pertanahan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang pun menindaklanjutinya dengan menyusun regulasi pelayanan administrasi pertanahan.
Regulasi pelayanan administrasi pertanahan yang sedang disusun itu nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan surat keterangan tanah (SKT) di desa/kelurahan dan kecamatan.
“Jadi, regulasi pelayanan administrasi pertanahan itu disusun dalam bentuk peraturan kepala daerah yang akan diberlakukan mulai tahun 2025 ini."
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ola Mangu Kanisius, Minggu 22 Desember 2024.
Dikatakannya, penyusunan regulasi tersebut dimonitoring juga oleh Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton yang didampingi Ola Mangu Kanisius, bersama Asisten III Setda Kabupaten Kupang Novita Foenay dan Timnya, Selasa 17 Desember 2024.
Sementara pada momen berikutnya dengan Pemerintah Kota Kupang, monitoring penyusunan regulasi pelayanan pertanahan itu dilakukan bersama Pelaksana Harian atau Plh. Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega bersama Tim pada Kamis 19 Desember 2024.
Sesuai agenda, lanjut Ola Mangu Kanisius, pasca penyusunan regulasi tersebut, Ombudsman Perwakilan NTT akan melakukan monitoring tahap kedua. Monitoring tersebut dilaksanakan pada triwulan pertama tahun 2025.
"Pada triwulan pertama 2025, Ombudsman NTT akan kembali melakukan monitoring kedua. Hal itu untuk memastikan tindak lanjut pelaksanaan saran kajian cepat (Rapid Assessment) sampai pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan," ujarnya.

Saran tentang kajian cepat itu tertuang dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) Kajian Cepat (Rapid Assessment) Potensi Maladministrasi dalam pelayanan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, yang telah diserahkan kepada kedua pemda tersebut pada 24 Oktober 2024 lalu.
"Pelayanan SKT oleh kecamatan, desa dan kelurahan merupakan pelaksanaan tugas pembantuan (medebewind) dalam bidang pertanahan. Sehingga Pemda dalam mendukung pelayanan urusan di bidang pertanahan melalui pengaturan dalam regulasi daerah berupa Perda atau Perkada, oleh karena kedua tingkatan pemerintahan tersebut merupakan subordinat pemda," urai Ola Mangu Kanisius.
Selain hal tersebut, terdapat beberapa butir saran perbaikan yang berfokus pada penyempurnaan organisasi dan penyempurnaan prosedur pelayanan SKT.
Kajian ini dimulai sejak Maret 2024 untuk menganalisis penyebab potensi maladministrasi yakni ketidakpastian pelayanan SKT yang diterima warga masyarakat, berkaitan dengan keterpenuhan aspek organisasi sesuai komponen standar pelayanan (manufacturing) serta memantau tangibilitas komponen standar pelayanan (service delivery). (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Wawancara Ekslusif - Ombudsman Minta SPPG di NTT Tidak Tertutup Soal MBG |
![]() |
---|
LIPSUS: 200 Siswa Keracunan MBG di SMPN 8 Kota Kupang, Dirawat di 3 RSU di Kota Kupang |
![]() |
---|
LIPSUS: 145.268 Anak NTT Tidak Sekolah, Cita-cita Api Ingin Jadi Polisi Pupus di Pasar |
![]() |
---|
Banyak Anak Tak Sekolah, Akademisi Undana Sebut Sistem Pendidikan NTT Sedang Alami Kemunduran |
![]() |
---|
Ombudsman Ungkap Alasan Belasan Ribu Anak di NTT Tidak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.