Breaking News

Demi Kemanusiaan, Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Napi, Begini Kata Natalius Pigai

Demi aspek kemanusiaan, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana yang kini sedang meringkuk di balik jeruji besi, penjara

Editor: Frans Krowin
YOUTUBE/SEKRETARIAT PRESIDEN
BERI AMNESTI – Demi pertimbangan kemanusiaan, Presiden Prabowo Subianto memberikan amesti kepada 44 ribu narapidana yang saat ini berada di balik jeruji besi, penjara. 

Dia menilai amnesti tidak serta merta dapat diberlakukan bagi napi yang sakit. 

"Jika narapidana yang melakukan tindak pidana umum tertentu yang memang adalah perbuatan pidana dengan korban teridentifikasi, maka yang lebih tetap diberlakukan terhadap narapidana tersebut adalah Grasi atau pengampunan presiden, bukan penghapusan pidana lewat amnesti," imbuh Maidina. 

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan narapidana (napi) yang dipenjara karena memakai narkoba hingga menghina kepala negara akan diusulkan untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Supratman mengatakan, amnesti perlu dilakukan dalam rangka mengurangi overload yang terjadi di penjara. 

"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024. 

"Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," sambung dia. 

Supratman mengatakan, napi yang sudah terkena gangguan jiwa dan penyakit HIV juga akan diberikan amnesti. 

Lalu, beberapa napi yang terkait dengan Papua juga akan diberi pengampunan "Tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Supratman. 

Menurut Supratman, total napi yang diusulkan mendapat amnesti mencapai 44.000 orang. 

Meski demikian, Supratman akan memastikan jumlah pastinya. 

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya," imbuh dia. (*)

Ikuti Pos-Kukpang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved