Ponco Sutowo: Ada Fenomena Baru Hukum Indonesia, No Viral No Justice
Saat ini ada kecenderungan baru, ada fenomena baru yang terjadi pada hukum Indonesia. Fenomena baru itu, adalah adalah no viral, no justice. Simak ini
Editor:
Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
FENOMENA BARU – Ketua Aliansi Kebangsaan, Pontjo Sutowo membeberkan fakta baru tentang fenomena baru digital di Indonesia. No viral no justice.
Fenomena digital belakangan ini menunjukkan fenomena baru “No Viral No Justice”.
Ini semacam tanda bahaya bagi kebangsaan kita kalau public distrust atas hukum menguat, karena rakyat tidak lagi berharap hukum akan dapat melindungi hak dasar dan kepentingan mereka.
Dalam kondisi demikian, hukum potensial gagal menjadi instrumen kebangsaan yang melemahkan kesatuan kita dalam keindonesiaan.
"Mudah-mudahan upaya kita ini bermuara pada pencapaian tujuan nasional kita dan tugas konstitusional pemerintah, sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tandasnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
5 Zodiak Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2025 Capricorn Kembangkan Diri Leo Hari Menyenangkan |
![]() |
---|
Promo Alfamart 29 Agustus Snacking Fair Diskon 20Persen Oreo, Biskut, Ritz |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Makin Terpojok, Saksi Sidang Kasusnya Owner Skincare Ngaku Diminta Rp15 Miliar |
![]() |
---|
Dibuka Jejak Digital Azizah Salsha , Pernah Diingatkan Sahabat Soal Perselingkuhan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 6 Halaman 160 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.