Ponco Sutowo: Ada Fenomena Baru Hukum Indonesia, No Viral No Justice
Saat ini ada kecenderungan baru, ada fenomena baru yang terjadi pada hukum Indonesia. Fenomena baru itu, adalah adalah no viral, no justice. Simak ini
Hal ini sebagaimana keyakinan para ahli dalam mazhab hukum sosiologis, yang dipelopori utamanya oleh Roscoe Pound.
Pada pokoknya, mazhab hukum ini mengajarkan bahwa tatanan ideal masyarakat harus dibentuk dan dilahirkan melalui hukum.
Jadi hukum memiliki fungsi manufacturing dan membentuk tatanan sosial.
Namun, aspek yang jarang sekali diperbincangkan dalam dunia akademik dan praksis hukum
kita adalah bahwa hukum merupakan instrumen kebangsaan.
Agenda Perbaharui Hukum Nasional
Pontjo menjelaskan, hukum di Indonesia idealnya memiliki fungsi untuk memperkuat keindonesiaan dan peradaban sosial bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, sangat relevan lagi urgen, untuk merefleksikan paradigma hukum nasional Indonesia.
Apakah ia semata-mata dibangun berdasarkan warisan kolonialisme Belanda yang visi utamanya mewujudkan ketertiban umum dalam sebuah koloni untuk menunjang agenda-agenda kolonialisme?
Ataukah kita sudah secara serius mengikhtiarkan agar paradigma hukum kita diikhtiarkan untuk mengokohkan kebangsaan Indonesia dan bervisi pada upaya untuk membangun bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan Makmur.
"Kalau kita cermati substansi, struktur, dan kultur hukum kita, banyak hal yang masih harus kita upayakan agenda untuk memperbarui hukum nasional yang sesuai dengan nilai-nilai dan jatidiri bangsa Indonesia masih harus terus dilakukan," tutur Pontjo.
"Namun dalam kenyataannya hingga kini, untuk sebagian besarnya, Indonesia masih mewarisi paradigma civil law dari hukum kolonial Belanda," tambahnya.
Pontjo menjelaskan, memang dalam perkembangannya Indonesia juga mengadopsi sebagian unsur dari tradisi common law, terutama prinsip rule of law.
Namun dalam praktiknya yang lebih dominan dalam dunia hukum kita adalah karakter civil law tersebut.
Paradigma civil law diimplementasikan melalui tradisi hukum positivistik, legal-formal, terikat pada teks UU sebagai sumber hukum, dan mengedepankankepastian hukum.
Tradisi ini cenderung mengabaikan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
5 Zodiak Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2025 Capricorn Kembangkan Diri Leo Hari Menyenangkan |
![]() |
---|
Promo Alfamart 29 Agustus Snacking Fair Diskon 20Persen Oreo, Biskut, Ritz |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Makin Terpojok, Saksi Sidang Kasusnya Owner Skincare Ngaku Diminta Rp15 Miliar |
![]() |
---|
Dibuka Jejak Digital Azizah Salsha , Pernah Diingatkan Sahabat Soal Perselingkuhan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 6 Halaman 160 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.