Ponco Sutowo: Ada Fenomena Baru Hukum Indonesia, No Viral No Justice

Saat ini ada kecenderungan baru, ada fenomena baru yang terjadi pada hukum Indonesia. Fenomena baru itu, adalah adalah no viral, no justice. Simak ini

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
FENOMENA BARU – Ketua Aliansi Kebangsaan, Pontjo Sutowo membeberkan fakta baru tentang fenomena baru digital di Indonesia. No viral no justice. 

Hal ini sebagaimana keyakinan para ahli dalam mazhab hukum sosiologis, yang dipelopori utamanya oleh Roscoe Pound.

Pada pokoknya, mazhab hukum ini mengajarkan bahwa tatanan ideal masyarakat harus dibentuk dan dilahirkan melalui hukum.

Jadi hukum memiliki fungsi manufacturing dan membentuk tatanan sosial.

Namun, aspek yang jarang sekali diperbincangkan dalam dunia akademik dan praksis hukum
kita adalah bahwa hukum merupakan instrumen kebangsaan.

Agenda Perbaharui Hukum Nasional

Pontjo menjelaskan, hukum di Indonesia idealnya memiliki fungsi untuk memperkuat keindonesiaan dan peradaban sosial bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, sangat relevan lagi urgen, untuk merefleksikan paradigma hukum nasional Indonesia.

Apakah ia semata-mata dibangun berdasarkan warisan kolonialisme Belanda yang visi utamanya mewujudkan ketertiban umum dalam sebuah koloni untuk menunjang agenda-agenda kolonialisme?

Ataukah kita sudah secara serius mengikhtiarkan agar paradigma hukum kita diikhtiarkan untuk mengokohkan kebangsaan Indonesia dan bervisi pada upaya untuk membangun bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan Makmur.

"Kalau kita cermati substansi, struktur, dan kultur hukum kita, banyak hal yang masih harus kita upayakan agenda untuk memperbarui hukum nasional yang sesuai dengan nilai-nilai dan jatidiri bangsa Indonesia masih harus terus dilakukan," tutur Pontjo.

"Namun dalam kenyataannya hingga kini, untuk sebagian besarnya, Indonesia masih mewarisi paradigma civil law dari hukum kolonial Belanda," tambahnya.

Pontjo menjelaskan, memang dalam perkembangannya Indonesia juga mengadopsi sebagian unsur dari tradisi common law, terutama prinsip rule of law.

Namun dalam praktiknya yang lebih dominan dalam dunia hukum kita adalah karakter civil law tersebut.

Paradigma civil law diimplementasikan melalui tradisi hukum positivistik, legal-formal, terikat pada teks UU sebagai sumber hukum, dan mengedepankankepastian hukum.

Tradisi ini cenderung mengabaikan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved