Ponco Sutowo: Ada Fenomena Baru Hukum Indonesia, No Viral No Justice
Saat ini ada kecenderungan baru, ada fenomena baru yang terjadi pada hukum Indonesia. Fenomena baru itu, adalah adalah no viral, no justice. Simak ini
POS-KUPANG.COM - Era digitalisasi yang berkembang demikian luar biasa di Indonesia saat ini, ternyata membawa pengaruh hingga ke dunia hukum. Saat ini ada kecenderungan baru yang terjadi pada hukum Indonesia, adalah no viral, no justice.
“Ini fenomena digital yang terjadi belakangan ini. Bahwa semacam ada tanda bahaya bagi kebangsaan kita, kalau public distrust atas hukum menguat, karena rakyat tidak lagi berharap hukum akan dapat melindungi hak dasar dan kepentingan mereka."
Dalam kondisi demikian, hukum potensial gagal menjadi instrumen kebangsaan yang melemahkan kesatuan kita dalam keindonesiaan.
"Mudah-mudahan upaya kita ini bermuara pada pencapaian tujuan nasional kita dan tugas konstitusional pemerintah, sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tandasnya.
Hal ini disampaikan Pontjo Sutowo, Ketua Aliansi Kebangsaan dalam FGD Kembali Ke Fitrah Cita Negara, dengan topik Mempersoalkan Paradigma Hukum Nasional: Mewujudkan Negara Hukum Pancasila di Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
Ia menyebutkan bahwa Pancasila merupakan dasar filosofis (philosofische grondslag). Pancasila juga sebagai ideologi negara, norma fundamental negara (staatfundamental norm), dan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila adalah Cita Hukum (Rechtsidee) Indonesia.
"Konstitusi Negara kita menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum rechstaat, bukan negara kekuasaan machstaat," kata Pontjo dalam FGD Kembali Ke Fitrah Cita
Negara dengan topik Mempersoalkan Paradigma Hukum Nasional: Mewujudkan Negara Hukum Pancasila, Jumat 13 Desember 2024.
Pontjo menyebutkan bahwa sebagai negara hukum dan sebagai negara-bangsa yang merdeka dan berdaulat, Indonesia tentunya secara ideal dan faktual memiliki sistem hukum nasionalnya sendiri yang berbasis pada jatidiri.
Kemudian berbasis kepribadian bangsa, filosofi, dan nilai-nilai luhur dalam masyarakat Indonesia sendiri, yang semuanya terkristal dalam Pancasila.
Pada aras ideal, sistem hukum kita itu berdiri di atas pada Pancasila sebagai norma dasar
(grund norm), sehingga jika kita menemukan hal-hal yang mesti kita pertanyakan pada aras faktual,
maka dasar untuk ‘kembali’, mempersoalkan, dan memperbaikinya adakah dengan merujuk pada
Pancasila.
Sebab, Pancasila di samping sebagai sumber hukum (source of law), juga merupakan sumber etika (source of ethics) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila merupakan ruh bagi hukum dasar kita (the spirit of the constitution), yang
mengalami penubuhan atau embodiment dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis.
Dengan demikian, Pancasila menjadi paradigma sistem hukum nasional, yang menjiwai substansi, kerangka sistem hukum nasional, dan dalam derivasi ke dalam peraturan perundangan-undalangan pada tingkat yang lebih rendah serta implementasinya.
"Meminjam kerangka Friedman, Pancasila mendasari substance, structure, dan legal culture dalam sistem hukum nasional Indonesia," ujarnya.
Dalam rumpun pengetahuan, teori, dan filsafat hukum, lanjutnya, dikenal doktrin bahwa hukum merupakan instrumen untuk melakukan rekayasa sosial, law as tool of social engineering.
5 Zodiak Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2025 Capricorn Kembangkan Diri Leo Hari Menyenangkan |
![]() |
---|
Promo Alfamart 29 Agustus Snacking Fair Diskon 20Persen Oreo, Biskut, Ritz |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Makin Terpojok, Saksi Sidang Kasusnya Owner Skincare Ngaku Diminta Rp15 Miliar |
![]() |
---|
Dibuka Jejak Digital Azizah Salsha , Pernah Diingatkan Sahabat Soal Perselingkuhan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 6 Halaman 160 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.