Ponco Sutowo: Ada Fenomena Baru Hukum Indonesia, No Viral No Justice

Saat ini ada kecenderungan baru, ada fenomena baru yang terjadi pada hukum Indonesia. Fenomena baru itu, adalah adalah no viral, no justice. Simak ini

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
FENOMENA BARU – Ketua Aliansi Kebangsaan, Pontjo Sutowo membeberkan fakta baru tentang fenomena baru digital di Indonesia. No viral no justice. 

Tradisi positivis menganggap hukum yang dibentuk oleh penguasa secara legal-formal dalam bentuk peraturan perundang-undangan tertulis (legislated law) merupakan satu-satunya sumber hukum.

Ruang bagi hukum yang hidup di tengah masyarakat tidak banyak diakomodasi.

Betul bahwa sudah ada upaya untuk mengakomodasi secara sporadis hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat, living law, dalam KUHP baru kita.

Namun, secara umum hal itu tidak mengurangi kecenderungan utama hukum kita yang positivistik dan legal-formal. 

Tradisi hukum yang terlalu positivistik dan legal formal akan sangat bias kekuasaan politik,
karena seringkali produk hukum yang dihasilkannya cenderung menjadi corong kepentingan
pembentuknya (yaitu eksekutif dan legislatif).

Tradisi ini tentu saja berpijak pada salah satu doktrin utama bahwa hukum adalah produk politik dan dalam praktiknya hukum mudah tergelincir sebagai sarana legalisasi dan legitimasi kepentingan penguasa.

Pada kadar tertentu, hukum lalu menjadi instrumen kekuasaan.

Hukum lalu dengan gampang dimanfaat sebagai alat penguasa yang sering disebut oleh teoritikus hukum kritis sebagai autocratic legalism.

Kecenderungan legalisme otokratis berkorelasi dengan merosotnya demokrasi serta pengabaian kedaulatan rakyat dan keadilan sosial kita.

Indeks demokrasi dan tata kelola kedaulatan  rakyat dan keadilan yang merosot, yang ditandai dengan demokrasi ‘cacat’, flawed democracy, dan menyempitnya ruang warga, shrinking civic space, ternyata juga diikuti dengan stagnannya indeks negara hukum Indonesia.

No Viral No Justice

Berdasarkan Indeks Negara Hukum (Rule of Law) 2024 dari World Justice Project (WJP), indeks negara hukum Indonesia mengalami stagnasi alias jalan di tempat, sejak tahun 2015 dengan skor indeks 0,51 hingga tahun 2024 dengan skor 0,53.

Di sisi lain, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yang mana Pancasila sebagai cita hukum
atau rechtsidee, sebagai norma dasar atau grundnorm, dan sebagai ruh hukum dasar atau spirit of
constitution, belum sungguh-sungguh menjadi panduan dalam pembentukan sistem hukum nasional.

Di ranah substansi hukum, banyak Undang-Undang yang dipersoalkan karena hanya berpihak pada
kepentingan elite dan meminggirkan hak-hak dasar rakyat, misal hak ulayat masyarakat adat.

Pada ranah penegakan hukum teramat sering kita mendengar grievance bahwa “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.

Baca juga: Usai Batalkan Gugatan ke MK, Kini Ridwan Kamil-Suswono Akui Kemenangan Pramono Anung

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved