NTT Terkini 

Kepala BKD NTT Imbau Calon PPPK Paruh Waktu Teliti Isi Daftar Riwayat Hidup

Dikatakan, ketelitian dalam pengisian administrasi sangat penting demi kelancaran proses penetapan Nomor Induk PPPK serta penerbitan SK gubernur.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/I
PPPK PARUH WAKTU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yos Rasi, mengimbau para calon PPPK Paruh waktu agar meneliti dan mengisi Daftar Riwayat Hidup. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yos Rasi, mengimbau para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar teliti mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat administrasi pengangkatan.

Menurut Yos, pengisian DRH berdasarkan dokumen lain seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan kesehatan harus dilakukan sendiri oleh calon PPPK. 

Ia menegaskan, segala kesalahan yang muncul dalam data bukan menjadi tanggung jawab gubernur maupun pemerintah daerah, melainkan individu yang bersangkutan.

“Kalau ada kekeliruan pengisian, maka konsekuensinya ditanggung masing-masing. Jangan nanti setelah SK keluar baru menyalahkan gubernur. Karena data itu diisi langsung oleh calon pegawai, bukan oleh pemerintah,” ujarnya, Kamis (18/9/2025). 

Yos mencontohkan, banyak kesalahan terjadi saat pengisian unit kerja maupun penulisan nama. Ia meminta agar nama ditulis sesuai dengan ijazah tanpa penambahan atau pengurangan. 

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 juga Dapat Tunjangan, Ini Daftar dan Besarannya

“Satu huruf saja berbeda tetap dianggap salah. Karena administrasi kepegawaian harus sesuai dokumen resmi,” katanya. 

Lebih lanjut, ia mengingatkan para calon PPPK agar tidak terburu-buru dalam proses pengisian data, meski BKN telah menetapkan batas waktu terakhir hingga 22 September 2025. 

“Isi dengan tenang, hati-hati, dan penuh ketelitian. Jangan sampai karena tergesa-gesa, data yang diinput justru merugikan diri sendiri,” katanya.

Dikatakan, ketelitian dalam pengisian administrasi sangat penting demi kelancaran proses penetapan Nomor Induk PPPK serta penerbitan SK gubernur.

Ia berharap semua pegawai non-ASN yang akan diangkat dapat memahami aturan ini dengan baik. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved