Berita Nasional

Kemendagri Terima Usulan 42 Provinsi Baru, Paul Liyanto Pernah Wacana Pemekaran 10 Wilayah di NTT

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima usulan agar adanya 337 daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia.

|
Editor: Alfons Nedabang
KONTAN
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima usulan agar adanya 337 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia. Dari jumlah itu, setidaknya ada usulan penambahan 42 provinsi baru di Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/12).

"Pembahasan tentang daerah otonomi baru banyak usulan ya, kami sendiri sudah ada 337 ya, tapi tentunya perlu pertimbangan yang matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium itu," kata Bima Arya.

Dari usulan 337 DOB, setidaknya ada 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 otonom khusus. Adapun provinsi yang paling banyak ingin dipecah adalah Sumatera Utara menjadi 8 provinsi baru.

Menurut Bima Arya, pemecahan ini lantaran desakan dari sejumlah tokoh daerah yang meminta agar moratorium pemekaran daerah untuk dicabut oleh pemerintah. 

"Banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan gitu, karena cukup banyak permintaan. Beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi apakah sudah waktunya kita membuka keran DOB tadi," ujar mantan Wali Kota Bogor itu.

Dijelaskan Bima, apabila kebijakan moratorium dicabut, maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas. Pemecahan itu harus berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.

Baca juga: Presiden Jokowi: Tidak Ada DOB Tahun Ini di Seluruh Wilayah

"Jadi kita masih berpegang pada kesepakatan ini, mengingat juga banyak DOB yang bisa dikatakan tidak memenuhi target, karena pembiayaannya besar, ketergantungan pada pusat, tetapi tidak berkembangan sesuai dengan target. Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal," jelasnya.

Bima menuturkan bahwa usulan DOB ini nantinya akan memperhatikan kapasitas fiskal negara, kemampuan perencanaan hingga pendanaan. Sebab, pemerintah juga sedang memprioritaskan pembiayaan program prioritas nasional. 

"Saat ini kita membutuhkan banyak anggaran untuk membiayai program-program prioritas nasional, banyak sekali kedaulatan pangan dan lain-lain. Dan tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan nasional tadi," ujarnya.

Beberapa waktu lalu Joko Widodo (yang saat itu masih jadi presiden) mengungkapkan ada lebih dari 300 permohonan pemekaran daerah yang mengantre di meja pemerintah. Jokowi tak menyebutkan daerah mana saja yang mengajukan pemekaran.

Namun, ia menyebut permohonan berasal dari berbagai tingkat pemerintahan. "Yang mengajukan sudah lebih dari 300 lebih, kabupaten, kota, maupun provinsi," kata Jokowi di Palangkaraya, Kamis (27/6).

Meski demikian Jokowi menyampaikan belum ada rencana mengabulkan permohonan pemekaran tersebut. Dia memastikan moratorium masih tetap berlaku. "DOB (daerah otonom baru) tidak ada DOB, tidak ada DOB sementara di seluruh tanah air ya," ujar Jokowi.

Moratorium pemekaran daerah sendiri diterapkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya pada 2006. Moratorium itu dilanjutkan oleh Presiden Jokowi selama dua periode pemerintahannya.

Baca juga: Petisi Rakyat Papua Bakal Gelar Demo Tolak DOB dan Otsus, Warga Jangan Terprovokasi

Meski begitu, sejumlah usulan pemekaran daerah terus diungkap berbagai kalangan. Pernah ada usulan pembentukan Provinsi Sunda oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved