Berita Nasional
Kemendagri Terima Usulan 42 Provinsi Baru, Paul Liyanto Pernah Wacana Pemekaran 10 Wilayah di NTT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima usulan agar adanya 337 daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia.
Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto juga pernah membawa wacana pemekaran 10 daerah di NTT. Dia meminta pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah.
Di tengah moratorium itu, pemerintahan Jokowi tetap melakukan pemekaran daerah. Misalnya, pembentukan Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya seiring keberlanjutan otonomi khusus Papua.
Selain itu, ada juga pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengambil sebagian wilayah Kalimantan Timur. Daerah baru ini akan menyandang otonomi khusus sebagai ibu kota negara baru.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, beberapa waktu lalu juga sempat mendorong semua fraksi di DPR untuk mendesak pemerintah mencabut moratorium pemekaran wilayah.
Doli mengaku, hal ini juga sudah ia perjuangkan saat memimpin Komisi II DPR RI pada periode lalu.
"Sekarang ini ada 329 calon daerah otonomi baru yang sudah teregistrasi di kemendagri sejak moratorium 2014," ujar Doli dalam rapat Baleg pada Senin (28/10).
"Kami menganggap, saya terutama menganggap, bahwa Indonesia kalau mau cepat pembangunannya tidak bisa lagi dihambat tuh pemekaran," sambungnya.
Baca juga: Percepat Pembentukan DOB Amfoang, Lembaga Adat Minta Pemkab Kupang Buat Perbup
Ia memberi contoh, Kabupaten Bogor memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk yang menurutnya setara dengan Provinsi Sumatera Barat dan Yogyakarta digabung menjadi satu.
Tak hanya Bogor, kata dia. Buktinya, ada lebih dari 300 wilayah yang sudah antre melakukan pemekaran. Sayangnya, saat ini, belum ada jumlah rasional dari hasil kajian berapa daerah otonomi baru yang diperlukan Indonesia.
Doli juga menyebut bahwa pemerintah tidak mengerjakan dua peraturan untuk mendukung ini, yakni terkait desain besar otonomi daerah dan pemerintahan daerah.
Politikus Golkar itu beranggapan, DPR harus terlebih dulu merevisi UU tentang Pemerintahan Daerah sebelum menghitung berapa wilayah yang perlu dimekarkan.
"Saya mendorong Bapak-bapak dari semua fraksi, saya kira semua fraksi harus mendorong pemerintah untuk membuka itu moratorium. Periode ini harus ada pemekaran. Karena tidak mungkin lagi tidak ada pemekaran, itu tidak mungkin," ucap dia. (tribun network/igm/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Kemendagri terima usulan 42 provinsi baru
Daerah Otonomi Baru (DOB)
Bima Arya
Nusa Tenggara Timur
Abraham Liyanto
DOB
POS-KUPANG.COM
Paul Liyanto
moratorium pemekaran daerah
Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan oleh PAN dari Keanggotaan DPR RI |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf, Setujui Penghentian Tunjangan Anggota DPR |
![]() |
---|
Buntut Pernyataan Konroversi, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI |
![]() |
---|
Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
![]() |
---|
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.