PPPK 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa jadi Penuh Waktu Setelah Resmi jadi ASN?Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Setelah resmi jadi ASN, Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diangkat Penuh Waktu? Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
PPPK PARUH WAKTU - Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS Tahap I Tahun 2025 di GOR Nekamese, Senin (14/7/2025). Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa jadi Penuh Waktu Setelah Resmi jadi ASN?Ini Penjelasan KemenPAN-RB. 

POS-KUPANG.COM - Setelah resmi jadi ASN, Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diangkat Penuh Waktu? Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 sudh diumumkan. 

Da, saat ini para peserta yang lulus seleksi sedang memasuki tahap Pengisian Daftar Riwayat hidup ( DRH ). 

Para peserta yang lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 akan dikontrak selama setahun dan dapat diperpanjang setelah devaluasi kinerjanya. 

lalu, Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangka jadi PPPK Penuh Waktu? Berikut Penjelasan KemenPAN-RB. 

Baca juga: Pemprov NTT Usulkan 4.680 Pegawai jadi PPPK Paruh Waktu

Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu resmi jadi ASN. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, tentang PPPK Paruh Waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Ditegaskan bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Pasalnya, Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.

Hasil penilaian nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Psalnya PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki nomor induk ASN, hak gaji, dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.

Baca juga: Gelombang Aksi Protes PPPK Paruh Waktu Berlanjut, Massa Duduki Kantor DPRD Malaka

Surat Penyataan 5 Point PPPK Paruh Waktu 2025

Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi kini memasuki tahapan penting yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen pemberkasan, termasuk surat pernyataan 5 poin yang menjadi syarat wajib.

Surat pernyataan ini memuat lima poin krusial yang menegaskan komitmen, integritas, dan kesediaan peserta untuk menjalankan tugas sebagai ASN paruh waktu, serta siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dokumen ini harus ditandatangani langsung oleh peserta di atas materai dan diunggah melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved