Berita NTT

Alokasi PPPK di NTT Hampir 10 Ribu, Terbanyak untuk Guru

Jika pada tahap sau dan dua, tidak bisa diakomodir, maka pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang untuk disampaikan ke Menpan RB. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Seleksi PPPK lingkup Pemprov NTT yang digelar di Asrama Haji Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Alokasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Provinsi NTT sebanyak 9.918 atau nyaris 10 ribu. 

Dari angka itu, dialokasikan untuk tiga formasi besar yakni guru sebanyak 5 ribu, kesehatan 500 dan tenaga teknis 4 ribuan. Dari alokasi itu kemudian dibuka tahapan pendaftaran. 

"Seleksi pertama dibuka 2-20 Oktober 2024 dan tahap II dibuka 17 November sampai 31 Desember 2024," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi, Senin 9 Desember 2024.

Pada seleksi tahap pertama, jumlah pendaftar sebanyak 6.593 dengan alokasi untuk guru sebanyak 3.293 orang, tenaga teknis 2.926 dan tenaga kesehatan 345. Jumlah itu, kata dia, sedang dilakukan seleksi kompetensi di Kota Kupang atau 5-10 Desember 2024.

Yos Rasi mengatakan, dalam seleksi itu terdapat beberapa orang yang tidak mengikuti seleksi dengan berbagai alasan. Mereka ini belum ada kebijakan apapun mengenai kejadian itu. 

Menurut Yos Rasi, berbeda dengan tahap pertama yang dibuka secara umum, tahap II dikhususkan bagi tenaga honorer yang masa kerjanya minimal dua tahun atau paling kurang masuk kerja di tahun 2022.

Mantan Kepala Dinas Sosial NTT itu mengatakan, seleksi PPPK itu merupakan hal penting. Sebab, dalam aturan pemerintah nomor 20 tahun 2023 menegaskan bahwa seluruh pegawai non ASN, paling terlambat Desember 2024 sudah tidak ada lagi.

"Artinya bahwa pemerintah telah menyediakan alokasi formasi sebagaimana jumlah tenaga non ASN kita," ujarnya. 

Yos Rasi menjelaskan, bagi tenaga honorer yang tidak ikut maupun tidak memenuhi syarat, pemerintah di daerah sedang menanti aturan teknis dari undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN. 

Aturan itu akan digunakan mengakomodir semua persoalan mengenai tenaga non ASN atau honorer. Jika dalam waktu dekat aturan itu belum ada, maka Menpan RB akan mengeluarkan edaran agar pemerintah daerah bisa mendata kembali. 

Dia berharap, peserta yang tidak ikut dan tidak memenuhi syarat di tahap pertama, bisa mengikuti seleksi di tahap II.

Baca juga: Percepat SDM Unggul, BKD NTT Buat Ranperda Tugas dan Izin Belajar ASN

Jika pada tahap sau dan dua, tidak bisa diakomodir, maka pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang untuk disampaikan ke Menpan RB. 

"Data ini menjadi dasar oleh Menpan dalam rangka pengangkatan PPPK paruh waktu," kata dia. 

Dengan pengangkatan PPPK paruh waktu, kata dia, tahun 2025, pegawai non ASN tidak akan ada lagi, bahkan tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen lagi. PPPK paruh waktu, menurut dia, diangkat dan diberi nomor induk PPPK

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved