Berita NTT
Percepat SDM Unggul, BKD NTT Buat Ranperda Tugas dan Izin Belajar ASN
Mantan Kepala Dinas Sosial NTT itu mengaku dalam melakukan perombakan aturan itu dibantu dengan baik oleh berbagai pihak yang berkaitan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Kepegawaian Daerah atau BKD NTT membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai tugas dan izin belajar bagi aparatur sipil negara atau ASN.
Tujuan dari mewujudkan dan mempercepat sumber daya manusia (SDM) kalangan ASN yang unggul. Aturan sebelumnya dinilai tidak relevan lagi dengan situasi saat ini.
BKD NTT berinisiatif merancang aturan terbaru agar memberi kemudahan bagi ASN.
"Kita perlu rubah. Karena dianggap tidak sesuai lagi. Dalam rangka peningkatan SDM kita dari waktu ke waktu," kata Kepal BKD NTT, Yos Rasi, Selasa, 10 Desember 2024.
Dalam Perda 8 dan 13 tahun 2012 diatur usia tugas dan izin belajar. Perda itu memberi batasan usia untuk melanjutkan pendidikan lebih diatas. Dalam situasi saat ini, Perda itu memberi keuntungan dan kerugian.
Keuntungannya adalah membatasi ruang gerak dari ASN dari sisi usia untuk bersekolah ke level lebih tinggi. Namun, menjadi kerugian ketika ada donatur atau pihak ketiga yang ingin memberikan beasiswa bagi ASN. Sebab, biasanya pihak ketiga tidak memberi batasan usia.
Sehingga, langkah merevisi kembali aturan tugas dan izin belajar itu lebih seimbang dengan keadaan kekinian. Disamping mendorong agar SDM dari ASN terus dilakukan peningkatan.
"Kepentingan peningkatan SDM dan peluang mendapatkan donatur bisa memberi manfaat bagi kita," kata Yos Rasi didampingi Kepala Bidang Perencanaan, Pendidikan dan Sistem Informasi Pegawai Fransiskus Wotan, Kepala Bidang Disiplin dan KORPRI Fransiskus O Waka, dan Asesor Ahli Muda, Yohanes Tael Lim.
Mantan Kepala Dinas Sosial NTT itu mengaku dalam melakukan perombakan aturan itu dibantu dengan baik oleh berbagai pihak yang berkaitan.
Saat ini, rancangan aturan itu sudah dibahas bersama DPRD NTT. Mayoritas fraksi sudah menyepakati itu.
Yos Rasi mengaku ada sedikit keterlambatan penyampaian ke pemerintah pusat. Tapi, dia memastikan BKD NTT akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar bisa diberi kebijakan.
Baca juga: Launching SIMPEG, BKD NTT Klaim Satu Data Kepegawaian
Dia bilang, berbagai tawaran mengenai skema belajar dari berbagai kampus kini sedang dilakukan. Regulasi berkaitan dengan kemudahan belajar dan aspek legalitas sangat dibutuhkan. Sehingga, aturan yang sedang dibuat itu akan menjadi pintu masuk memberi kemudahan bagi ASN dalam melanjutkan belajar.
"Saya bermimpi hari ini bahwa 2045 nanti kita punya kapasitas ASN itu sudah memiliki pendidik di tingkat doktoral," kata dia.
Yos Rasi menginginkan, pada era Indonesia emas mendatang, jabatan seperti Kepala Dinas dan Biro, dijabat oleh seorang doktor. Sementara magister bisa mengisi posisi eselon IV.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.