Derap Nusantara

Pengaruh Positif Ekonomi Kreatif Terhadap Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/ FAKHRI HERMANSYAH
Perajin gitar Leonard Tobing menyelesaikan proses pembuatan gitar produksinya di Leonard Music, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/10/2024). Ekonomi kreatif memberi nilai tambah tinggi dan menjadi salah satu sektor penting yang menggerakkan perekonomian negara. 

Diversifikasi ekonomi penting untuk menghadapi dampak kebijakan perpajakan. Peraih Nobel di bidang ekonomi, Joseph Stiglitz, menekankan bahwa investasi dalam sektor kreatif dapat menciptakan multiplier effect yang signifikan, yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi ekonomi kreatif terhadap penerimaan pajak pada 2022 mencapai lebih dari Rp200 triliun. Selain itu, sektor ini menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 19 juta orang, menunjukkan potensi besar sebagai basis pajak yang terus tumbuh.

Negara-negara dengan ekonomi kreatif yang kuat, seperti Korea Selatan dan Inggris, merujuk laporan UNCTAD pada 2019, mampu menjaga pertumbuhan ekonomi meskipun mengalami kenaikan tarif pajak konsumsi. Hal ini terjadi karena produk kreatif cenderung memiliki daya tarik yang tinggi di pasar global.

Hasil riset McKinsey pada 2021 menunjukkan bahwa digitalisasi dalam ekonomi kreatif dapat meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi, sehingga memitigasi dampak kenaikan biaya akibat pajak. Studi ini juga menemukan bahwa investasi dalam teknologi kreatif, seperti augmented reality dan blockchain, dapat menciptakan peluang baru untuk ekspansi pasar.

Melihat potensi tersebut, ekonomi kreatif mengambil peran penting untuk mendukung kenaikan PPN.

Ekonomi kreatif berkontribusi dalam memperluas basis pajak melalui inovasi produk dan penciptaan pasar baru. Produk kreatif berbasis teknologi, seperti aplikasi dan platform digital, membuka peluang penerapan pajak pada layanan digital.

Selain itu, karakteristik ekonomi kreatif yang berorientasi pada nilai tambah dan inovasi menjadikannya lebih tahan terhadap penurunan konsumsi domestik. Produk kreatif cenderung memiliki loyalitas konsumen yang lebih tinggi, bahkan dengan kenaikan harga.

Dengan terus mendorong kualitas dan diferensiasi produk kreatif, sektor ini dapat meningkatkan daya saing di pasar global. Ekspor produk kreatif juga dapat menjadi kompensasi atas potensi penurunan konsumsi domestik akibat kenaikan PPN.

Rekomendasi Kebijakan

Untuk menumbuhkan pengaruh ekonomi kreatif terhadap sektor perpajakan, ada beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat ditempuh.

Pertama, adanya Insentif untuk ekonomi kreatif, yaitu dalam hal ini Pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha kreatif, terutama UMKM, untuk mendorong inovasi dan produktivitas.

Kedua, mendorong peningkatan investasi dalam infrastruktur digital melalui percepatan pembangunan infrastruktur digital, untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif mengadopsi teknologi baru yang dapat meningkatkan efisiensi.

Ketiga, peningkatan literasi perpajakan yang dapat berupa sosialisasi yang intensif kepada pelaku usaha kreatif tentang dampak dan manfaat kenaikan PPN dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan mereka.

Serta yang keempat adalah memberikan dukungan ekspor produk ekonomi kreatif dengan membuka akses ke pasar global melalui promosi produk kreatif Indonesia di luar negeri dan kerja sama perdagangan internasional.

Melalui karakteristiknya yang berbasis inovasi dan nilai tambah, ekonomi kreatif mampu mengurangi dampak negatif kenaikan PPN pada konsumsi domestik sekaligus memperluas basis pajak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved