Pilkada Timor Tengah Utara
KPU TTU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak
KPU tidak akan mengeluarkan pernyataan perihal bupati dan wakil bupati terpilih mendahului dari pleno tingkat kabupaten.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati. Rapat pleno terbuka ini digelar di hotel Victory II, Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Selasa, 3 Desember 2024.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H Dandim 1618/TTU atau yang mewakili, Kajari TTU atau yang mewakili, para pimpinan partai politik, PPK seKabupaten TTU, Panwascam seKabupaten TTU dan para saksi dari masing-masing pasangan calon.
Saat diwawancarai, Ketua KPU TTU, Petrus Uskono mengatakan, berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024 dilaksanakan sejak tanggal 3 Desember hingga 5 Desember 2024.
Meskipun demikian, pelaksanaan rapat pleno ini tergantung dari kondisi berjalannya rekapitulasi atau pleno. Apabila dalam pleno dimaksud tidak terdapat persoalan maka bisa berpeluang pada tanggal 3 Desember saja.
"Tetapi kalau misalnya terjadi perdebatan alot untuk rekapitulasi masing-masing bisa bergeser selesai di tanggal 4 atau 5,"ujarnya.
Ia menjelaskan, PPK sudah menyelesaikan pleno tingkat kecamatan mulai tanggal 29 sampai 30 November lalu.
Menurutnya, KPU tidak akan mengeluarkan pernyataan perihal bupati dan wakil bupati terpilih mendahului dari pleno tingkat kabupaten. Meskipun demikian, perihal perolehan suara masing-masing pasangan calon tidak menjadi rahasia untuk diketahui publik.
KPU Kabupaten TTU, ujarnya, telah menyelenggarakan Pilkada Serentak secara transparan dan profesional dimana pasca pemungutan dan perhitungan suara KPPS di tingkat TPS, langsung dilakukan penandatanganan model C hasil dan C salinan. Dokumen itu ditandatangani oleh KPPS dan saksi yang ada di TPS.
Selanjutnya, dokumen C hasil ini menjadi dokumen dari saksi agar mereka melakukan penginputan perolehan suara di masing-masing TPS. Apabila ada Paslon yang ternyata sudah mengklaim menang atau mengungguli paslon lain, hal ini adalah hak mereka.
Baca juga: Penetapan Perolehan Suara Paslon Bupati TTU dan Wakil Terpilih Dilaksanakan Setelah Rapat Pleno
"Dan tidak bisa kita pungkiri bahwa itu ruang atau dasar yang sumbernya dari model C hasil dan C salinan maka itu bisa benar. Tetapi jika itu berasal dari sumber catatan saksi , tulisan saksi dan kiriman saksi maka harus diverifikasi terlebih dahulu," ucapnya.
Menurutnya, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara bukan hanya perhitungan angka tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat. Setiap suara yang diberikan oleh masyarakat adalah amanah yang harus dijaga dengan sungguh.
Ia berharap kerja sama semua pihak untuk menjaga situasi kondusif selama proses penghitungan suara tingkat kabupaten. Para saksi juga diminta untuk mengikuti rapat pleno dengan baik. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Penetapan Paslon Terpilih Tak Dihadiri Paslon Lain, Ketua KPU TTU: Tidak Pengaruhi Proses Penetapan |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Paket TULUS Pemenang Pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara NTT |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati TTU Terpilih Menanti Rilis Informasi Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Rekomendasi ke BKN, Bawaslu TTU Sebut Plt Camat Insana Barat Diduga Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Lakmas CW NTT Kritisi Rendahnya Partisipasi Pemilih di Kabupaten TTU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.