Pilkada Timor Tengah Utara
Penetapan Paslon Terpilih Tak Dihadiri Paslon Lain, Ketua KPU TTU: Tidak Pengaruhi Proses Penetapan
Usai penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya pengusulan pengesahan dokumen serta pengangkatan bupati dan wakil Bupati TTU terpilih
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih Timor Tengah Utara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU tidak dihadiri 3 pasangan calon lainnya, pada Kamis, (9/1/2025 ) di Hotel Victory II, Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
Sebanyak 4 pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi Pilkada Timor Tengah Utara tahun 2024. Dalam kontestasi Pilkada ini, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo-Kamillus Elu atau Paket TULUS ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati TTU terpilih.
Saat diwawancarai, POS-KUPANG.COM, Sabtu, (11/1/ 2025), Ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono mengatakan, ketidakhadiran 3 pasangan calon lainnya, tidak mempengaruhi penetapan paslon Pilkada Kabupaten TTU.
Ketidakhadiran 3 pasangan calon lainnya merupakan hak mereka. Meskipun demikian, KPU Kabupaten TTU telah mengirim surat kepada masing-masing paslon maupun partai pengusung masing-masing paslon untuk menghadiri penetapan paslon terpilih.
Baca juga: Penetapan Bupati - Wakil Bupati TTU Tunggu Surat Pemberitahuan Registrasi Sengketa Pilkada dari MK
Ia menjelaskan, penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi,(MK).
Isi surat itu berbunyi, mengingat tidak adanya permohonan gugatan hasil Pilkada Kabupaten TTU maka, pasangan calon terpilih ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
Dikatakan Petrus, Ketua KPU TTU Petrus Uskono kepada wartawan menjelaskan penetapan cabup -cawabup TTU terpilih dilakukan setelah pihaknya menerima surat dinas resmi dadi KPU RI.
Dalam surat dinas tersebut memuat ketetapan MK terkait daerah yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK maupun tidak. Selain itu sesuai aturan yang berlaku KPU RI juga telah mengeluarkan surat dinas.
Usai penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya pengusulan pengesahan dokumen serta pengangkatan bupati dan wakil Bupati TTU terpilih. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.