Pilkada Timor Tengah Utara
KPU Tetapkan Paket TULUS Pemenang Pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara NTT
Paket TULUS ini ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten TTU, Kamis (9/1/2025)
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Timor Tengah Utara menetapkan, Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan Kamillus Elu atau Paket TULUS sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten TTU terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Paket TULUS ini ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten TTU, Kamis (9/1/2025) di Hotel Victory II,Kota Kefamenanu, TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada kesempatan itu, Calon Bupati Terpilih Yosep Falentinus Delasalle Kebo tidak berkesempatan hadir.
Meskipun demikian, Calon Wakil Bupati TTU terpilih,. Kamillus Elu ambil bagian dalam kesempatan itu.
Turut ambil bagian dalam kesempatan ini, Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten TTU, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten TTU, anggota DPRD Kabupaten TTU, Ketua dan Pimpinan Partai Politik.
Saat diwawancarai, Ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono mengatakan, penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi,(MK).
Isi surat itu berbunyi, mengingat tidak adanya permohonan gugatan hasil Pilkada Kabupaten TTU maka, pasangan calon terpilih ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
Dikatakan Petrus, Ketua KPU TTU Petrus Uskono kepada wartawan menjelaskan penetapan cabup -cawabup TTU terpilih dilakukan setelah pihaknya menerima surat dinas resmi dadi KPU RI.
Baca juga: Menang Pilkada TTU, Falentinus Kebo Bertekad Hilangkan Politik Balas Dendam dan Intimidasi
Dimana dalam surat dinas tersebut memuat ketetapan MK terkait daerah yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK maupun tidak. Selain itu sesuai aturan yang berlaku KPU RI juga telah mengeluarkan surat dinas.
Usai penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya pengusulan pengesahan dokumen serta pengangkatan bupati dan wakil Bupati TTU terpilih periode 2025-2030. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.