Pilkada Timor Tengah Utara

KPU Tetapkan Paket TULUS Pemenang Pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara NTT

Paket TULUS ini ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten TTU, Kamis (9/1/2025)

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Komisioner KPU Kabupaten TTU pose bersama tim pemenangan pasangan bupati dan wakil bupati TTU terpilih masa bakti 2024-2030 usai pleno penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati TTU, Kamis (9/1/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Timor Tengah Utara menetapkan, Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan Kamillus Elu atau Paket TULUS sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten TTU terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. 

Paket TULUS ini ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten TTU, Kamis (9/1/2025) di Hotel Victory II,Kota Kefamenanu, TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada kesempatan itu, Calon Bupati Terpilih Yosep Falentinus Delasalle Kebo tidak berkesempatan hadir. 

Meskipun demikian, Calon Wakil Bupati TTU terpilih,. Kamillus Elu ambil bagian dalam kesempatan itu.

Turut ambil bagian dalam kesempatan ini, Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten TTU, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten TTU, anggota DPRD Kabupaten TTU, Ketua dan Pimpinan Partai Politik.

Saat diwawancarai, Ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono mengatakan, penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi,(MK).

Isi surat itu berbunyi, mengingat tidak adanya permohonan gugatan hasil Pilkada Kabupaten TTU maka,  pasangan calon terpilih ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakan Petrus, Ketua KPU TTU Petrus Uskono kepada wartawan menjelaskan penetapan cabup -cawabup TTU terpilih dilakukan setelah pihaknya menerima surat dinas resmi dadi KPU RI.

Baca juga: Menang Pilkada TTU, Falentinus Kebo Bertekad Hilangkan Politik Balas Dendam dan Intimidasi 

Dimana dalam surat dinas tersebut memuat ketetapan MK terkait daerah yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK maupun tidak. Selain itu sesuai aturan yang berlaku KPU RI juga telah mengeluarkan surat dinas.

Usai penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya pengusulan pengesahan dokumen serta pengangkatan  bupati dan wakil Bupati TTU terpilih periode 2025-2030. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved