Pilkada Sumba Timur

KPU Tetapkan Paslon Umbu Lili Pekuwali-Yonathan Hani Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

perhitungan perolehan suara hasil Pilkada, hingga penetapan perolehan hasil Pilkada dapat berjalan dengan lancar berkat dukungan dan kerjasama semua

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
KPU Sumba Timur yang diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Padadita, Waingapu, Kamis, 9 Januari 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur secara resmi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Umbu Lili Pekuwali dan Yonathan Hani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030.

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Umbu Lili Pekuwali-Yonathan menang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 November 2024 lalu.

Adapun Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Umbu Lili Pekuwali - Yonathan Hani memperoleh 66.293 suara atau 45,75 persen dari total suara sah.

Demikian hasil penetapan KPU Sumba Timur yang diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Padadita, Waingapu, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca juga: Pilkada Sumba Timur, Ketua KPU Minta Tiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Lakukan Kampanye Damai

Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami mengatakan pelaksanaan tahapan Pilkada mulai dari pembukaan, pemilihan, perhitungan perolehan suara hasil Pilkada, hingga penetapan perolehan hasil Pilkada dapat berjalan dengan lancar berkat dukungan dan kerjasama semua pihak.

Marthen menambahkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dalam Pasal 60 menyebutkan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dapat dlaksanakan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada palimg lambat 3 hari setelah penetapan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Untuk Kabupaten Sumba Timur tidak ada sengketa Pilkada sehingga MK mengeluarkan surat penetapan pada tanggal 6 Januari 2025 lalu, dan selanjutnya kami laksanakan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada pada hari ini, Kamis, 9 Januari 2025 pukul 11.25 Wita," jelas Marthen.

Proses selanjutnya, KPU Sumba Timur akan menyerahkan semua dokumen untuk Pengusulan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 kepada DPRD Sumba Timur untuk dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri.

Terkait jadwal pelantikan masih menunggu keputusan MK yang sementara berproses perselisihan sengketa hasil pilkada.

Selama berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka, mendapat pengawalan dan pengamanan ketat dari Polres Sumba Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, Dandim 1601/Sumba Timur, Letkol Dorman E. Pramono, perwakilan kejaksaan, pimpinan dan pengurus parpol, serta insan media.  (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved