Pilkada Timor Tengah Utara

Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati TTU Terpilih Menanti Rilis Informasi Mahkamah Konstitusi 

sampai detik ini tidak ada paslon yang mengajukan keberatan soal pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Ketua KPU Timor Tengah Utara, Petrus Uskono. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Uskono mengatakan, penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati TTU terpilih menanti rilis informasi pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini berdasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan.

Rilis informasi pemberitahuan dari MK ini berkaitan dengan pengajuan permohonan registrasi perkara di MK.

Berdasarkan regulasi, penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih dilaksanakan paling lama 5 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK tersebut.

"Sesuai regulasi yang ada, kita menunggu informasi pemberitahuan dari MK tentang pengajuan permohonan registrasi perkara di MK,"ujarnya, Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca juga: Pembudidaya Ikan di Kabupaten Timor Tengah Utara Kesulitan Pasarkan Hasil Budidaya 

Sampai saat ini KPU Kabupaten TTU belum menerima informasi mengenai pemberitahuan dari MK dalam kaitannya dengan rilis permohonan perkara.

Petrus menegaskan bahwa, apabila KPU telah menerima rilis pemberitahuan tersebut dari MK, mereka akan bergerak cepat mempersiapkan dan melaksanakan penetapan paslon terpilih sebelum hari kelima.

Menurutnya, tidak ada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati di Kabupaten TTU mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal dugaan pelanggaran Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten TTU, NTT. 

Pasalnya, sampai detik ini tidak ada paslon yang mengajukan keberatan soal pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara.

Selain itu, kata Petrus, saksi dari 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTU tidak berkeberatan terhadap hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak Kabupaten TTU tahun 2024.

Dalam rapat rekapitulasi tingkat kabupaten ini, pasangan calon nomor urut 4, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo-Kamillus Elu dinyatakan keluar sebagai pemenang.

"Mereka unggul 305 suara dari pasangan calon nomor urut 3 Temneno Tentram yang berada di urutan kedua perolehan suara,"ujarnya.

Ia menjelaskan, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4 atas nama Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan Kamillus Elu memperoleh suara 37.841. Pasangan calon nomor urut 3, Fransiskus Xaverius Dwijanto Tantri Senak dan Yohanes Gabriel Amsikan memperoleh sebanyak 37.536 suara.

Paslon nomor urut 2, Kristiana Muki dan Kornelis Naifatin memperoleh 27.280 suara dan Paslon nomor urut 1, Drs. Juandi David dan Ronivon Natalino Bunga memperoleh 26.665 suara. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved