Pilkada Timor Tengah Utara

Lakmas CW NTT Kritisi Rendahnya Partisipasi Pemilih di Kabupaten TTU 

Menurutnya, rendah partisipasi pemilih ini karena KPU diduga tidak maksimal memberikan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, Viktor Manbait mengeritisi rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.

Menurutnya, rendah partisipasi pemilih ini karena KPU diduga tidak maksimal memberikan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Ia menyebut sebanyak 2 tugas utama penyelenggara pemilu yaitu menyiapkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan setiap tahapan pemilu. Kedua, mensosialisasikan dengan maksimal tugas dan tanggung jawabnya atas tahapan pelaksanaan pilkada. 

Berjalan maksimal dan tidaknya setiap tahapan pemilu selain berdasarkan kesiapan penyelenggara, sangat ditentukan oleh sejauh mana KPU mensosialisasikan dengan benar dan maksimal tahapan-taahapan pilkada, terutama terkait dengan partisipasi pemilu.

Karena terkait partisipasi pemilih itu sudah dimulai sebenarnya sejak tahapan pendataan, dan pendaftaran pemilih yang akan ikut dalam melaksanakan hak pilihnya di Pilkada.  

Dari jumlah DPT yang terdaftar memang sebisa mungkin tersosialisasikan kepada semua perihal waktu pencoblosan serta penting dan strategisnya pemilu harus dapat terdesiminasi dari waktu ke waktu sehingga partisipasi pemilu akan lebih baik.

"Bila melihat dari jumlah DPT yang terdaftar dan jumlah DPT yang menggunakan hak pemilih memang minim sekali partisipasi publiknya,"

Hal ini menunjukkan bahwa ada persoalan perihal kewajiban KPU dalam mensosialisasikan, menggerakkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. 

Memang dari DPT yang ada bisa saja ada sejumlah pemilih yang tinggal dan bekerja di luar Kabupaten TTU tapi jumlahnya tentu dibawah 2 persen. Jika ditambah dengan pemilih yang pindah tempat pemilihan, sakit, dan alasan kerja tidak lebih dari 0,5 persen. 

Menurutnya tingkat partisipasi pemilih di angka 60 an persen dengan golput sebanyak 40 persen ini cukup tinggi.

Mestinya KPU menginformasikan juga kepada publik berapa alokasi anggaran untuk menjalankan dua kewajiban pokok KPU yakni melaksanakan tahapan dan melaksanakan sosialisasi tahapan itu.

Pasalnya, dari anggaran setidaknya publik bisa melihat apakah tugas utama KPU dalam melakukan sosialisasi tahapan pemilu dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kesadaran pemilih.

Baca juga: KPU Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih di Pilkada Timor Tengah Utara

Berapa jumlah anggaran yang dialokasikan KPU untuk salah satu tugas utama KPU ini harusnya di sampaikan dengan terbuka juga kepada publik.

Sebagai masyarakat, kata Viktor, mereka melihat dalam melaksanakan tahapan-tahapan pilkada ini tidak semua tahapan itu tidak terinformasikan ke publik padahal asas penyelenggara pemilu itu adalah transparan dan akuntabel , terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved