Pilkada Timor Tengah Utara

Rekomendasi ke BKN, Bawaslu TTU Sebut Plt Camat Insana Barat Diduga Langgar Netralitas ASN 

Dikatakan Martinus, penegasan perihal dugaan yang bersangkutan melanggar netralitas ASN ini diputuskan oleh Tim Gakkumdu pasca dilakukan telaahan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Martinus Kolo menyebut laporan yang dilayangkan perihal dugaan intimidasi yang dilakukan Plt Camat Insana Barat kepada Kepala Desa Lapeom, tidak masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu.

Kendati demikian, berdasarkan hasil penelusuran terhadap bukti-bukti yang diajukan pelapor, rekaman pernyataan dugaan intimidasi oleh Plt Camat Insana Barat terhadap Kades Lapeom memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilu. Sedangkan netralitas ASNnya diduga melanggar,"ujarnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Pihak Bawaslu Kabupaten TTU telah mengundang para pihak termasuk pelapor, dan terlapor untuk memberikan klarifikasi mengenai isi rekaman yang beredar tersebut. Pasca klarifikasi dilakukan kajian dan dibahas Tim Gakkumdu.

Dikatakan Martinus, penegasan perihal dugaan yang bersangkutan melanggar netralitas ASN ini diputuskan oleh Tim Gakkumdu pasca dilakukan telaahan.

Pada tanggal 30 November 2024 lalu, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten TTU telah mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Alasan mendasar yang bersangkutan tidak dinyatakan melanggar pidana Pemilu karena ada beberapa unsur-unsur yang tidak terpenuhi.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memastikan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Plt Camat Insana Barat.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berkaitan dengan intimidasi terhadap Kepala Desa Lapeom untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.

Laporan ini telah dilayangkan pada, Minggu, 24 November 2024 malam. Dugaan intimidasi itu dilayangkan oleh masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten TTU.

Saat diwawancarai, Selasa, 26 November 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo mengatakan, pasca laporan tersebut dilayangkan, ditemukan sejumlah syarat materiil yang belum dipenuhi. Sehingga diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi.

Baca juga: Bawaslu TTU Belum Tahu Alasan Mendasar Berkurangnya Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Serentak 

Dikatakan Martinus, apabila dalam penanganan laporan tersebut bisa terbukti maka yang bersangkutan bisa dikenakan 2 jenis sanksi. 

"Karena pidana ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang,"ujarnya.

Jika terbukti yang bersangkutan bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Selain itu, denda paling sedikit Rp. 600.000 dan paling banyak Rp. 6.000.000.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved