KPK
ICW Khawatir Pimpinan KPK yang Baru Bawa Dampak Buruk
Rekam jejak dan jawaban-jawaban pimpinan KPK terpilih saat ”fit and proper test” di DPR dinilai mengkhawatirkan. Jangan sampai bawa dampak buruk.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Lima figur yang dipilih Komisi III untuk memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai justru berpotensi membawa dampak buruk bagi lembaga tersebut. Pasalnya, pemilihan figur pimpinan lembaga antirasuah itu dianggap tidak didasarkan pada aspek kompetensi dan rekam jejak kandidat, tetapi sekadar penilai dan selera subyektif dari anggota Komisi III bidang hukum DPR.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, menilai, pemilihan pimpinan KPK berujung antiklimaks dan sangat mengecewakan. Alih-alih menjadi harapan bagi perbaikan tata kelola kelembagaan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat, pimpinan terpilih justru diyakini sebaliknya. Bahkan, para pimpinan terpilih ini berpotensi berdampak buruk bagi lembaga.
”Sinyal ini sudah bisa diprediksi saat proses uji kelayakan, di mana mayoritas pertanyaan untuk melihat pandangan kandidat mengenai revisi UU KPK pada tahun 2019 dan mekanisme penindakan yang dilakukan oleh KPK melalui metode operasi tangkap tangan (OTT),” kata Diky.
Ia menyayangkan, pimpinan KPK yang dipilih justru kandidat yang jawabannya sangat kontra-produktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto dan Agus Joko Pramono menyebutkan bahwa KPK masih perlu menerapkan OTT, tetapi perlu dibatasi dan selektif.
Kesesatan pikir
Petahana Johanis Tanak lebih parah karena secara gamblang berjanji menghapus OTT ketika dirinya terpilih kembali menjadi pimpinan. Pernyataan tersebut pun justru mendapatkan apresiasi dari para anggota Komisi III DPR.
Momentum itu dinilai menggambarkan kesesatan pikir dari para anggota Dewan dalam melihat penindakan pemberantasan korupsi.
"Tak hanya aspek kompetensi, beberapa kandidat terpilih juga patut dipertanyakan. Misalnya, Fitroh Rohcahyanto yang menyebut revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujar Diky.
Pimpinan KPK terpilih lainnya, Ibnu Basuki Widodo, juga menyebut bahwa revisi UU KPK tidak melemahkan KPK secara institusi. Bahkan, ia memberikan contoh mengenai penyadapan yang disebut harus dilakukan seizin Dewan Pengawas (Dewas) terlebih dahulu.
Dalam konteks itu, Ibnu terlihat tidak memahami aturan karena kewenangan Dewas untuk memberikan izin penyadapan sudah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang diputus sejak tahun 2021 lalu.
”Komposisi pimpinan terpilih didominasi figur-figur dari kluster aparat penegak hukum. Tak tanggung-tanggung, empat dari lima pimpinan terpilih merupakan penegak hukum, baik aktif maupun purnatugas,” kata Diky.
Mundur dari institusi asal
Jika mereka hanya mundur dari jabatan seperti diatur dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, mereka berpotensi memiliki loyalitas ganda. Setiap tindakan yang mereka ambil pun akan bias dengan kepentingan institusi asal. Padahal, Pasal 11 Ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK menjelaskan bahwa salah satu subyek dari proses hukum yang ditangani oleh KPK ialah aparat penegak hukum.
”Apakah pimpinan KPK dapat bertindak obyektif dan imparsial jika pada masa mendatang KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya?” kata Diky.
ICW pun mendesak agar pimpinan KPK terpilih yang berasal dari penegak hukum tidak hanya mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi juga mengundurkan diri dari instansi asal, baik kepolisian, kejaksaan, maupun Mahkamah Agung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.