Kasus Korupsi

Usut Investasi Fiktif, Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Kantor PT Taspen, Begini Faktanya

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan hal yang mengejutkan. Tim penyidik KPK itu menggeledah kantor PT Taspen dan sita banyak dokumen.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
INVESTASI FIKTIF – PT Taspen (Persero) digeledah penyidik KPK karena dugaan investasi fiktif yang dilakukan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih di kantor tersebut. 

POS-KUPANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan hal yang mengejutkan. Tim penyidik KPK itu menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan investasi fiktif di kantor tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut Penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan yang diduga terkait erat dengan kasus investasi fiktif tersebut.

Ternyata, barang bukti yang ditemukan di Kantor PT Taspen berkas yang sama ditemukan di kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.

"Dalam penggeledahan di 2 lokasi itu, tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan satu sama lain, berkaitan dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK,  dalam keterangannya kepada awak media, Senin 11 Maret 2024.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen yang sedang disidik KPK. "Disita sebagai barang bukti berkas perkara," kata Ali.

Dalam proses penyidikan ini, KPK setidaknya telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda.

Selain kantor, tim penyidik turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak beperkara.

Saat itu, tim KPK menyita catatan investasi keuangan, BBE, hingga sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Seiring proses berjalan, KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS) dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, kedua orang tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sementara itu, baru-baru ini, Menteri BUMN Erick Thohir membebastugaskan Kosasih dari jabatan Direktur Utama PT Taspen.

Investasi Fiktif PT Taspen                  

Sumber terpercaya Tribunnews.com, menyebutkan, dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu pun merugikan negara miliaran rupiah.

Kedua oknum tersebut, masing-masing Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus atau biasa disapa ANS Kosasih kini sudah dinonatifkan dan berikutnya, Dirut PT Insight Investments Management EHP.

Kasus ini terungkap ketika ANS Kosasih sebagai penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan negaranya ke KPK.  Dalam laporan terakhirnya tahun 2022, ANS Kosasih punya harta Rp 47 miliar.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved