Berita Timor Tengah Utara

UPT KPH Timor Tengah Utara Pastikan Panggil dan Periksa Pengusaha Kayu Sonokeling 

penebangan kayu untuk dijual harus mengajukan, menginformasikan atau mengusulkan kepada dinas atau cabang dinas

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK 
Screenshot video kayu sonokeling diduga ilegal yang diamankan UPT KPH Kabupaten TTU, Jumat, 15 November 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PKSDAEPM) UPT-KPH TTU, Rizald Ndolu mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengusaha kayu bernama Komang. 

Rencana pemanggilan dan pemeriksaan ini dilakukan pasca sejumlah kayu sonokeling diduga milik yang bersangkutan diamankan pada Jumat, 15 November 2024 lalu.

"Saya mau supaya dia dikenakan tindak pidana,"ujarnya.

Namun, pihaknya mesti menemukan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan penebangan di kawasan hutan. Pasalnya, jika penebangan dilakukan di luar kawasan hutan maka, yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi.

Baca juga: Plt Bupati Klaim Usulan Kenaikan TPP ASN Pemkab Timor Tengah Utara Rp29 Miliar Sangat Urgen

Dikatakan Rizal, penebangan kayu sonokeling di lokasi tersebut, diduga untuk tujuan komersil. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap moratorium dan tidak prosedural tanpa klarifikasi dari petugas UPT KPH.

Perihal Kayu Sonokeling ini masih diberlakukan moratorium. Sehingga penebangannya dibatalkan atau tidak dilayani. Karena melanggar aturan dari pimpinan.

Menurutnya, peredaran Kayu Sonokeling di wilayah NTT sejauh ini masih ada moratorium. Meskipun ada Permenhut nomor 20 tahun 2021 yang sudah mengklasifikasikan sonokeling sebagai kayu rakyat.

Di sisi lain, langkah UPT KPH bertolak pada SK Kepala Dinas dimana semua peredaran kayu mesti prosedural. Setiap orang yang hendak melakukan penebangan kayu untuk dijual harus mengajukan, menginformasikan atau mengusulkan kepada dinas atau cabang dinas.

Hal ini bertujuan agar mereka bisa mengutus petugas untuk melakukan pengecekkan lokasi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved