Berita Timor Tengah Utara
Plt Bupati Klaim Usulan Kenaikan TPP ASN Pemkab Timor Tengah Utara Rp29 Miliar Sangat Urgen
Tetapi, salah satu tuntutan yang haru diperhatikan dalam kaitannya dengan reformasi birokrasi itu harus dilaksanakan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Eusabius Binsasi mengklaim usulan kenaikan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab TTU sebesar 29 miliar lebih sangat urgen. Pasalnya hal ini merupakan tuntutan regulasi.
"Salah satu tuntutan reformasi birokrasi adalah perbaikan TPP,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 12 November 2024.
Kenaikan TPP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja dan disiplin ASN. Usulan kenaikan TPP ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikatakan Eusabius, Usulan kenaikan TPP ini merupakan tuntutan undang-undang. Dimana hal ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
Baca juga: Polres Timor Tengah Utara Kerahkan 130 Personel Amankan Debat Publik Kedua
Oleh karena itu, kata Eusabius, pihaknya mengharapkan dukungan politik dari DPRD Kabupaten TTU. Meskipun demikian, dalam pelaksanaan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Tetapi, salah satu tuntutan yang haru diperhatikan dalam kaitannya dengan reformasi birokrasi itu harus dilaksanakan,"ujarnya.
Usulan kenaikan tersebut sebesar Rp. 29 miliar lebih. Hal ini sebenarnya masih sangat jauh dari harapan. Walaupun begitu, dalam pembahasan selanjutnya bersama DPRD Kabupaten TTU akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Eusabius menjelaskan, ada sejumlah variabel usulan kenaikan TPP ini. Namun, hal yang lebih diprioritaskan adalah disiplin dan beban kerja.
Pemkab TTU telah melakukan perhitungan secara detail mengenai usulan tersebut. Usulan kenaikan TPP ini hanya diperuntukkan untuk PNS lingkup Pemkab TTU.
Sedangkan untuk PPPK yang bekerja di lingkungan Pemkab TTU masih dalam pembahasan lebih lanjut. Sementara tenaga kesehatan dan tenaga pendidik telah memiliki tunjangan sertifikasi dan lain-lai. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.