Berita Belu

Wakajati NTT Sosialisasi Strategi Penyelesaian Perkara Berbasis Restorative Justice di Belu

Ikhwan menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ bukan hanya hemat secara ekonomi, tetapi juga mencegah munculnya stigma sosial dan dendam

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Ikhwan Nul Hakim, S.H., melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Belu, Jumat (15/11/2024). 

Ia berharap pendekatan RJ dapat memberikan manfaat jangka panjang dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang kondusif dan mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. 

“Di negara-negara lain, seperti Jepang dan Tiongkok, narapidana diberdayakan melalui pelatihan kerja. Hal ini bisa menjadi contoh bagi kita untuk mempersiapkan narapidana agar mampu hidup mandiri setelah bebas,” ujarnya. (cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved