Berita Sumba Barat
Pemkab Sumba Barat Lakukan Penandatanganan NPHD Partai Politik Tahun 2024
pengelolaan dana bantuan partai politik dari pemerintah daerah harus transparansi, akuntabel dan efisien
Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM,WAIKABUBAK- Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD partai politik Tahun 2024.
Penjabat Bupati Sumba Barat, Dra Flouri Rita Wuisan, MM meminta partai politik dapat menggunakan dana bantuan secara optimal dan profesional demi pendidikan politik masyarakat Sumba Barat.
Flouri Rita Wuisan pada acara penandatanganan NPHD Kamis 15 Nopember 2024 mengatakan, pengelolaan dana bantuan partai politik dari pemerintah daerah harus transparansi, akuntabel dan efisien.
Setiap partai politik yang menerima dana hibah diwajibkan melaporkan pertanggung jawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bantuan dana ini bukan hanya untuk kepentingan internal partai tetapi juga untuk membangun pendidikan politik yang lebih baik di kalangan masyarakat.
Sebab partai politik memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan politik, termasuk sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yakni UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI serta hak dan kewajiban warga negara.
Semua ini merupakan langkah meningkatkan etika dan budaya politik masyarakat Sumba Barat.
Dalam penandatanganan NPHD ini hadir perwakilan 11 partai politik yang memiliki kursi DPRD Sumba Barat.
Baca juga: Masyarakat Desak Pemkab Hentikan Penambangan Pasir Liar di Pantai Mananga Aba Sumba Barat Daya
Dalam arahannya, Flouri menyampaikan bahwa bantuan keuangan bagi partai politik merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam memperkuat sistem demokrasi ditingkat lokal.
Bantuan keuangan ini diberikan untuk mendukung partai politik dalam meningkatkan kualitas pendidikan politik warga masyarakat dan memperkuat partisipasi politik masyarakat di Sumba Barat.
Disebutkan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik ini mengacu pada hasil Pemilu 2019 dengan total suara sah sebanyak 41.557 suara.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui DPA Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Barat, dengan total anggaran sebesar Rp 700.000.000; (Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang dibagikan kepada 11 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sumba Barat.
Besaran bantuan keuangan untuk setiap partai politik dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh, dengan rincian bantuan yang telah ditentukan.
Penjabat Bupati Flouri mengingatkan agar bantuan yang diterima oleh partai politik dapat digunakan secara optimal dan profesional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.