Berita Kota Kupang

Modal Usaha Hingga Tabungan Sekolah  Anak, BPJS Ketenagakerjaan Berkontribusi Besar dalam Hidup Ivon

Sejak tahun 1998 hingga 2024 ia sudah dua kali melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Izwan Prendje, milenial di Kupang NTT yang mendapatkan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk modal usaha. 

Program Jaminan Hari Tua (JHT), program perlindungan yang bertujuan menjamin para peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Besaran iuran JHT dibayarkan oleh pekerja sebesar 2 persen dan pengusaha sebesar 3.7 % .

Jaminan ini dapat dicairkan apabila pekerja mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, pekerja mengundurkan diri, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang meninggalkan negara Indonesia selama-lamanya.

Program Jaminan Pensiun (JP), program perlindungan yang memberikan kelayakan derajat hidup saat peserta kehilangan atau kurang penghasilannya akibat memasuki usia pensiun (56 tahun) atau cacat total tetap.

JP dibayarkan secara uang tunai yang dibayarkan setiap bulannya atau sekaligus. Dana ini dapat dicairkan apabila pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/ duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua. Iuran JP dibayarkan oleh pekerja sebesar 1?n pengusaha sebesar 2 % .

Program Jaminan Kematian (JK) merupakan program perlindungan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program ini memberikan jaminan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. (ian)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved