Berita NTT
BPJS Ketenagakerjaan & Kemendagri Kerja Sama Perlindungan Jaminan Sosial Seluruh Kelembagaan Desa
bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD berhak mendapatkan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memerluas perlindungan sosial bagi kelembagaan desa.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro yang dilaksanakan di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, dia menjelaskan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa (kades), perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD).
La Ode menerangkan bahwa perjanjian ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c, Pasal 50A huruf b, dan Pasal 62 huruf f.
Baca juga: Ahli Waris Pekerja Migran Terima Santunan Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan
Ketiga pasal ini menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD berhak mendapatkan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dalam perjanjian ini, cakupan program jaminan sosial yang sebelumnya hanya ditujukan untuk pemerintah desa, kini diperluas menjadi kelembagaan desa secara keseluruhan.
Dengan adanya adendum dalam perjanjian kerja sama ini, kata dia, program jaminan sosial untuk kepala desa dan perangkat desa kini terbuka untuk badan permusyawaratan desa (BPD), sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing desa.
"Dengan perluasan ini, kami berharap seluruh kelembagaan desa dapat terlindungi dalam aspek jaminan sosial," kata La Ode.
Dalam perjanjian ini, juga diatur sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa.
Ia menyebutkan beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam kerja sama ini, antara lain, fasilitasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa peningkatan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa.
Selain itu, optimalisasi pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa, sinergi data dan informasi terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung koordinasi antara pihak terkait.
"Penting bagi kami untuk memastikan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD mendapatkan perlindungan sosial yang memadai," ujarnya.
Pada kesempatan itu, La Ode menjelaskan bahwa program ini adalah bentuk perhatian serius dari pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur desa, yang memegang peran penting dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Guna memastikan efektivitas implementasi program ini, pihak Ditjen Bina Pemdes dan BPJS Ketenagakerjaan juga sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Ia mengemukakan bahwa evaluasi minimal setiap enam bulan atau sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk memantau kemajuan dan pencapaian dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan hingga 14 Desember 2025 dengan harapan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih aman dan terlindungi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.